- KPU RI menetapkan Putri Dakka sebagai pengganti antarwaktu Rusdi Masse di DPR RI untuk Dapil Sulawesi Selatan III.
- Keputusan ini ditetapkan berdasarkan verifikasi administratif terhadap Putri Dakka yang memenuhi syarat perolehan suara terbanyak berikutnya.
- Pergantian resmi dilakukan sesuai Keppres Nomor 71/P Tahun 2026 setelah Rusdi Masse berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
"Tentu DPP NasDem yang mengusulkan nama itu. Karena proses administrasi berjalan berdasarkan nama yang disampaikan DPP NasDem," kata Tobo.
Putri Dakka sendiri menegaskan hingga kini dirinya masih berstatus kader Partai NasDem dan tidak pernah berpindah ke partai politik lain.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Partai NasDem memperoleh 389.947 suara sah di Dapil Sulawesi Selatan III dan berhasil mengamankan dua kursi DPR RI.
Rusdi Masse menjadi peraih suara tertinggi dengan 161.301 suara, disusul Eva Stevany Rataba yang memperoleh 73.910 suara.
Sementara Putri Dakka berada di posisi berikutnya dengan 53.700 suara. Di bawahnya terdapat Aslam Patonangi dengan 43.580 suara, Hayarna Hakim 29.162 suara, M. Judas Amir 12.669 suara, dan Nicodemus Biringkanae 4.908 suara.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila terjadi kekosongan kursi anggota DPR, maka penggantinya berasal dari calon legislatif dalam daftar calon tetap dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya yang masih memenuhi syarat.
Sebelumnya sempat muncul spekulasi bahwa Putri Dakka tidak lagi memenuhi syarat karena maju pada Pilkada Kota Palopo 2024 dengan dukungan PDI Perjuangan.
Sementara Aslam Patonangi telah lebih dahulu mengundurkan diri dari Partai NasDem.
Namun, hasil verifikasi KPU memastikan Putri Dakka tetap memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu.
Baca Juga: Loyalitas Jadi Kunci, Ini Sosok Paling 'Steril' Dipilih NasDem Gantikan RMS
Selain pergantian Rusdi Masse, DPR RI juga akan melantik dua anggota PAW lainnya pada Juli 2026.
Legislator Fraksi NasDem dari Dapil Lampung II, Tamanuri digantikan Nessy Kalviya berdasarkan Keppres Nomor 70/P Tahun 2026.
Sementara anggota Fraksi PAN dari Dapil Papua Pegunungan, Paulus Ubruangge digantikan Mesakh Mirin melalui Keppres Nomor 71/P Tahun 2026.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5.000 Data Warga Palu Digunakan untuk Main Judi Online
-
Pemkot Kendari Wajibkan ASN Setor Sampah Tiap Hari Jumat
-
Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel
-
Program Pembangunan Jalan Andalan Sulsel Dilanjutkan
-
Syarat Dapat Listrik Gratis dari Pemprov Sulsel 2026: Cek Apakah Rumah Anda Termasuk