- KPU RI menetapkan Putri Dakka sebagai pengganti antarwaktu Rusdi Masse di DPR RI untuk Dapil Sulawesi Selatan III.
- Keputusan ini ditetapkan berdasarkan verifikasi administratif terhadap Putri Dakka yang memenuhi syarat perolehan suara terbanyak berikutnya.
- Pergantian resmi dilakukan sesuai Keppres Nomor 71/P Tahun 2026 setelah Rusdi Masse berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
SuaraSulsel.id - Polemik mengenai siapa yang akan menggantikan kursi Rusdi Masse Mappasessu (RMS) di DPR RI akhirnya menemui titik terang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan nama Putri Dakka yang akan mengisi kursi legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Kepastian tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik, setelah KPU menyelesaikan proses verifikasi administrasi atas usulan yang disampaikan Partai NasDem melalui Ketua DPR RI.
Kata Idham, surat dari Ketua DPR RI kepada Ketua KPU RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR, harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU.
"KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikatif. Jadi pasti kami tindak lanjuti," kata Idham, Senin, 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan hasil verifikasi menunjukkan Putri Dakka masih memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon pengganti antarwaktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Yang diusulkan harus merupakan calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2024. Putri Dakka memenuhi ketentuan tersebut," ujarnya.
Dengan kepastian itu, Putri Dakka akan menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya memutuskan hengkang dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Loyalitas Jadi Kunci, Ini Sosok Paling 'Steril' Dipilih NasDem Gantikan RMS
Pergantian tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 71/P Tahun 2026 tertanggal 2 Juli 2026.
Nama Putri Dakka sebelumnya sempat menjadi perdebatan.
Sejumlah pihak bahkan sempat meyakini kursi RMS akan diisi Hayarna Hakim setelah beredar Surat Keputusan DPP Partai NasDem mengenai proses PAW.
Namun belakangan, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan dokumen tersebut bukan produk resmi partai.
Pernyataan itu kemudian diperkuat Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Tobo Haeruddin.
Ia memastikan DPP Partai NasDem memang mengusulkan nama Putri Dakka dalam proses PAW tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
BRI Tawarkan ORI030, Investasi Aman dengan Kupon Tetap Hingga 7,00 Persen
-
KPU: Putri Dakka Gantikan RMS di DPR RI
-
Hari Pertama Sekolah: Siswa Nangis, Mengantuk Hingga Usil Ganggu Teman
-
Wajah Baru Stadion Sudiang Mulai Menjulang, Intip Progres Megaproyek Rp674 Miliar
-
Siap Rebut Kursi Ketua Golkar Sulsel, IAS Bawa Pasukan Besar ke Kantor DPD I