- Polda Sulsel menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dari Bareskrim Polri pada 6 Juli 2026.
- Bupati Gowa melaporkan dua saksi berinisial ZA dan AH atas dugaan keterangan palsu saat sidang hak angket.
- Pelimpahan perkara dilakukan karena lokasi kejadian dan domisili pihak terkait berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
SuaraSulsel.id - Penyidik Polda Sulawesi Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari Bareskrim Mabes Polri terkait laporan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya terhadap terlapor yang bersaksi pada sidang Hak Angket digelar DPRD Kabupaten Gowa belum lama ini.
"Betul, laporan polisi dilimpahkan oleh Bareskrim Polri di Jakarta, ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat 10 Juli 2026.
Pelimpahan perkara ke Polda Sulsel, kata dia, adalah dengan alasan mempertimbangkan locus delicti atau lokasi tempat kejadian terjadinya dugaan tindak pidana.
Selain itu, pihak terlapor dan pelapor masih berdomisili di Kabupaten Gowa, wilayah hukum Polda Sulsel.
"Pertimbangan lokasi serta wilayah domisili korban maupun saksi-saksi masih berada di Sulsel," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, laporan yang dimasukkan pelapor di Bareskrim Mabes Polri Jakarta pada 2 Juli 2026 terkait dugaan tidak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah, yang menjadikan nama baik seseorang tercemar tanpa bukti valid.
Bupati Gowa melaporkan dua orang saksi yang memberikan kesaksian pada sidang hak angket di Kantor DPRD Gowa, inisial ZA serta AH diduga menyampaikan kesaksian palsu sudah mengarah ke ranah pribadi pada hak privasinya terutama soal dituduhkan yang belum tentu bisa dibuktikan.
"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah kepada wartawan di Gowa belum lama ini.
Husniah mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga nama baik pemerintah daerah, martabat kepala daerah, serta memastikan persoalan tersebut tidak mengganggu pemerintahan di Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan
Ia juga menolak pembahasan pansus hak angket karena dinilai sudah masuk ke ranah privasi, termasuk membantah semua kesaksian saksi di sidang angket tersebut.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," ujarnya di Gowa,
Terlapor ZA yang dikonfirmasi menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Husniah Talenrang dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
"Mau ada atau tidak ada laporan polisi tidak jadi soal. Yang jelas kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?
-
Bangun Portofolio Keuangan, BRI Tawarkan ORI030 dengan Kupon Tetap hingga 7,00%
-
Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa
-
Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan