Muhammad Yunus
Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:43 WIB
Pemerintah diminta waspadai fenomena El Nino yang bisa membuat produksi padi 2026 turun 5 persen. Foto: Area persawahan terendam banjir di Desa Pasir Ampo, Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (20/1/2026). [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar menetapkan 169,19 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk melindungi area produktif dari alih fungsi lahan.
  • Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat finalisasi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan pangan serta menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tata ruang wilayah kota Makassar.

SuaraSulsel.id - Berapa luas lahan pertanian yang masih tersisa di Kota Makassar?

Pemerintah Kota Makassar menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 169,19 hektare sebagai kawasan yang akan dilindungi dari alih fungsi lahan untuk menjaga ketahanan pangan di tengah pesatnya pembangunan kota.

Total luas yang tersisa ini setara dengan 237 lapangan sepak bola standar FIFA.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026).

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, hadir mewakili Pemerintah Kota Makassar sekaligus menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B.

Dengan penetapan tersebut, lahan pertanian produktif seluas 169,19 hektare akan menjadi kawasan yang dilindungi dan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Aliyah mengatakan perlindungan lahan pertanian bukan sekadar menjaga keberadaan sawah, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

"Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bukan hanya tentang menjaga lahan, tetapi juga memastikan keberlangsungan ketahanan pangan bagi generasi sekarang dan mendatang. Pemerintah Kota Makassar berkomitmen mendukung kebijakan ini melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang agar pembangunan kota tetap berjalan selaras dengan upaya menjaga lahan produktif," kata Aliyah.

Menurutnya, penetapan LP2B memberikan kepastian bahwa lahan pertanian yang masih produktif di Makassar tetap dipertahankan dan tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun pembangunan lainnya.

Baca Juga: Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka

Rapat finalisasi tersebut dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan penetapan LP2B di seluruh daerah sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dilindungi.

Turut hadir Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan, serta pejabat pemerintah pusat dan daerah.

Melalui penetapan LP2B seluas 169,19 hektare, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya menjaga lahan pertanian produktif sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan pangan, pembangunan yang berkelanjutan, dan perlindungan terhadap ruang hijau di wilayah perkotaan.

Load More