- Polda Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan laporan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik dari Bareskrim Polri.
- Laporan tersebut diajukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait proses hukum dalam rangkaian hak angket DPRD Gowa.
- DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Husniah untuk memberikan keterangan pada sidang hak angket tanggal 9 Juli 2026.
SuaraSulsel.id - Laporan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik resmi ditangani Polda Sulawesi Selatan.
Bareskrim Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut karena lokasi kejadian, korban, dan saksi berada di wilayah hukum Polda Sulsel.
Pelimpahan dilakukan menjelang sidang hak angket DPRD Gowa yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026 di mana Husniah Talenrang direncanakan memberikan keterangan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan pelimpahan laporan tersebut dari Bareskrim Polri.
"Laporan polisi dari Bareskrim Polri tanggal 2 Juli 2026 atas nama pelapor SHT tentang tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah dan/atau pencemaran nama baik telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke Polda Sulsel pada 6 Juli 2026," kata Didik, Rabu, 8 Juli 2026.
Kata Didik, pelimpahan dilakukan karena lokasi dugaan tindak pidana maupun para pihak yang berkaitan dengan perkara berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.
"Dengan pertimbangan locus delicti serta domisili korban dan saksi-saksi berada pada wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan," ujarnya.
Husniah sendiri dijadwalkan akan diambil keterangannya oleh Pansus pada Kamis 9 Juli 2026, besok.
Namun, kata Sekretaris DPRD Gowa, Andi Idil Hafid, mekanisme pemanggilan Bupati Gowa sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Khusus Hak Angket.
Baca Juga: Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini
"Bisa dikonfirmasi langsung ke pansus apakah surat undangannya sudah dikirimkan," katanya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkarausu menyatakan pihaknya telah menetapkan jadwal pemanggilan Bupati Gowa dalam rapat internal pansus.
"Pansus menjadwalkan hari Kamis (besok, red) insyaallah sidang hak angketnya untuk Bupati," ujar Asrul.
Ia menjelaskan pansus akan memberikan kesempatan kepada Husniah memenuhi panggilan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak hadir hingga panggilan ketiga, proses hak angket akan dilanjutkan ke rapat paripurna DPRD Gowa.
"Kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir, maka prosesnya akan kami lanjutkan ke rapat paripurna DPRD," katanya.
Asrul menambahkan seluruh saksi yang dianggap diperlukan telah dipanggil secara resmi melalui surat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark
-
Pengedar Sabu Tiga Kilogram Dari Palopo Ditangkap di Kolaka
-
Resmi Naik Kelas! Polres Gowa Jadi Polresta, Apa Dampaknya Bagi Warga?