- Bripda Fauzan Nur Mukhti kembali aktif bertugas di Polres Toraja Utara setelah permohonan bandingnya dikabulkan pada Juni 2026.
- Majelis banding membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis.
- Bripda Fauzan kini dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat serta kewajiban mengikuti pembinaan mental dan profesi.
SuaraSulsel.id - Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Satsamapta Polres Toraja Utara kembali aktif sebagai anggota Polri. Permohonan bandingnya dikabulkan dalam sidang Banding Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan ini menjadi sorotan karena untuk kedua kalinya Fauzan berhasil lolos dari sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya, Bripda Fauzan kembali dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Sulawesi Selatan pada 19 November 2025.
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: PUT/31/XI/2025 setelah ia dilaporkan istrinya atas dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Namun, seperti pada perkara sebelumnya, Fauzan memilih menempuh upaya banding.
Hasilnya, Majelis Sidang Banding Komisi Kode Etik Polri melalui Putusan Nomor: PUT BANDING/9/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 mengabulkan permohonan banding yang diajukannya.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat pemberitahuan Bidpropam Polda Sulsel Nomor: R/114/VI/WAS.2.1./2026 tertanggal 30 Juni 2026 yang disampaikan kepada pelapor.
Kuasa hukum istri Bripda Fauzan, Irvan Sabang membenarkan bahwa putusan PTDH terhadap kliennya telah dibatalkan melalui mekanisme banding sehingga Fauzan kembali berdinas sebagai anggota Polri.
"Putusan banding telah mengubah putusan sidang etik sebelumnya. Dengan diterimanya banding tersebut, Bripda Fauzan tidak lagi dijatuhi sanksi PTDH dan kembali aktif sebagai anggota Polri," kata Irvan, Kamis, 9 Juli 2026.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Meski demikian, Irvan menegaskan putusan banding tidak menyatakan Fauzan bebas dari pelanggaran etik.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima pihaknya, Fauzan tetap dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan berubah dari PTDH menjadi sanksi etik dan administratif.
Dalam putusan tersebut, Fauzan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Ia juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.
Selain itu, ia dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Irvan mengaku kecewa dengan putusan majelis banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Wapres Gibran Hadiri Peringatan 100 Tahun Injil Masuk Kalumpang
-
Proyek Stadion Sudiang Masuk Tahap Paling Krusial, Pembangunan Sudah 25 Persen
-
Unhas Latih Dosen dan Mahasiswa Gunakan AI
-
De Red Bertekad Kalahkan PSM dalam League Cup
-
Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah