- Bripda Fauzan Nur Mukhti kembali aktif bertugas di Polres Toraja Utara setelah permohonan bandingnya dikabulkan pada Juni 2026.
- Majelis banding membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terkait kasus dugaan penelantaran rumah tangga dan kekerasan psikis.
- Bripda Fauzan kini dikenai sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat serta kewajiban mengikuti pembinaan mental dan profesi.
Ia menegaskan keputusan tersebut bertolak belakang dengan putusan sidang etik sebelumnya yang telah menyatakan Fauzan layak diberhentikan tidak dengan hormat.
"Kami menghormati proses yang telah berjalan. Namun kami juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis banding hingga membatalkan sanksi PTDH. Padahal sebelumnya Bripda Fauzan telah dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.
Pihaknya pun mengaku masih mempelajari langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh sembari terus mendampingi kliennya dalam proses hukum yang masih berlangsung.
"Kami kuasa hukum masih akan melakukan upaya hukum lanjutan karena bagi kami sangat tidak masuk akal dua kali PTDH, dua kali pula bandingnya diterima," katanya.
Kasus yang menjerat Bripda Fauzan sendiri bukan kali pertama berujung pada sanksi PTDH.
Nama Fauzan pertama kali menjadi perhatian publik pada 2023 setelah ia dilaporkan atas dugaan memperkosa kekasihnya hingga hamil.
Ia juga diduga memaksa korban menggugurkan kandungannya sebelum akhirnya memutuskan hubungan dengan perempuan tersebut.
Kasus tersebut kemudian disidangkan dalam Komisi Kode Etik Polri yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Fauzan. Namun, ia mengajukan banding.
Dalam proses banding saat itu, Fauzan menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan menikahi korban. Pertimbangan tersebut membuat majelis banding membatalkan putusan PTDH sehingga ia kembali aktif sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Belakangan, rumah tangga yang dibangun setelah kasus tersebut justru kembali bermasalah.
Istri Fauzan, yang juga merupakan korban dalam perkara sebelumnya melaporkan suaminya ke Polda Sulsel atas dugaan penelantaran rumah tangga dan KDRT psikis.
Laporan itu kembali berujung pada sidang etik dan sanksi PTDH untuk kedua kalinya.
Kini, untuk kedua kalinya pula, sanksi pemecatan itu dibatalkan melalui mekanisme banding sehingga Fauzan kembali aktif sebagai anggota Polri dengan konsekuensi menjalani sejumlah sanksi etik dan administratif.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi dan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut belum memberikan tanggapan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Dua Kali Dipecat, Dua Kali Lolos: Keajaiban Banding Bripda Fauzan Jadi Sorotan
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'