- Polda Sulawesi Selatan resmi menerima pelimpahan laporan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik dari Bareskrim Polri.
- Laporan tersebut diajukan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terkait proses hukum dalam rangkaian hak angket DPRD Gowa.
- DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Husniah untuk memberikan keterangan pada sidang hak angket tanggal 9 Juli 2026.
Sementara itu, Husniah sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan pansus sepanjang telah menerima undangan resmi. Namun hingga beberapa waktu lalu, ia mengaku belum menerima surat pemanggilan dari DPRD Gowa.
Hak angket terhadap Bupati Gowa bergulir setelah DPRD menyoroti tiga persoalan yang dinilai perlu mendapat penjelasan.
Ketiga isu tersebut yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan program beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan hubungan pribadi Husniah dengan mantan konsultan politiknya, Basri Kajang, yang turut menjadi materi pembahasan dalam forum pansus.
Di tengah proses politik tersebut, Husniah melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dan pencemaran nama baik yang diduga terjadi dalam rangkaian pelaksanaan hak angket.
Muallim menjelaskan terdapat tiga pokok persoalan yang menjadi dasar laporan tersebut.
Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran Panitia Khusus Hak Angket DPRD Gowa yang diminta untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Kedua, penyiaran secara langsung pembahasan dugaan tindak asusila yang menyeret nama Bupati Gowa dalam forum pansus. Menurutnya, materi tersebut merupakan ranah privat sehingga tidak semestinya disiarkan secara terbuka.
"Pengadilan umum saja sidang perkara asusila dilakukan secara tertutup. Bahkan sidang perceraian juga tertutup untuk umum. Sementara ini justru disiarkan secara terbuka. Inilah yang kami nilai perlu diuji dari sisi hukum sehingga kami melaporkannya," ujar Muallim.
Ketiga, laporan itu juga mempersoalkan dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial yang berkaitan dengan materi pembahasan hak angket.
Baca Juga: Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini
Meski demikian Muallim menegaskan laporan ke kepolisian tidak dimaksudkan untuk menghambat fungsi pengawasan DPRD.
"Kami menghormati hak angket sebagai instrumen konstitusional DPRD. Namun setiap kewenangan memiliki batas. Ketika pelaksanaannya diduga sudah kebablasan dan keluar dari koridor hukum, maka negara harus hadir untuk menguji melalui proses hukum yang objektif dan profesional," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas
-
Bareskrim Polri Tolak Tangani Laporan Bupati Gowa Husniah Talenrang
-
Persaingan Appi vs IAS Memanas! Bahlil Akan Buka Musda Golkar Sulsel
-
Indonesia Impor Perdana Babi Asal Denmark