- Polres Kolaka menangkap pria berinisial AS di Kelurahan Watuliandu pada Senin malam karena membawa tiga kilogram narkoba sabu.
- Tersangka mengaku disuruh seseorang dari Palopo untuk menyelundupkan sabu dari Bone menuju Kabupaten Kolaka menggunakan mobil sewa.
- Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani penyidikan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, yang merupakan jaringan antardaerah sebanyak 60 bungkus dengan total berat tiga kilogram di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka, Iptu Jamal, di Kolaka, mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah personel Polsek Kolaka dan Satres Narkoba Polres Kolaka menggeledah kendaraan yang dikemudikan seorang pria berinisial AS (39) asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (6/7) malam sekitar pukul 23.14 Wita di Kelurahan Watuliandu, Kolaka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih tiga kilogram," katanya, Selasa (7/7).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AS mengaku bahwa dirinya bukan pemilik barang haram tersebut.
Ia berdalih hanya diperintah oleh seseorang dari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk mengantarkan sabu itu ke Kabupaten Kolaka.
Dalam melancarkan aksinya, AS memanfaatkan mobil sewa dari Kabupaten Bone dan menyeberang ke Kolaka menggunakan kapal feri melalui Pelabuhan Bajoe.
"Dia (AS) diperintahkan oleh seseorang yang berasal dari Palopo melalui jalur kendaraan mobil rental di Bone, kemudian menyeberang dari pelabuhan Bajoe ke Kolaka," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Jamal, seluruh paket sabu seberat tiga kilogram itu sengaja diselundupkan dengan tujuan target pasar di wilayah Kabupaten Kolaka.
"Begitu tiba di lokasi tujuan, barang haram itu rencananya akan langsung didistribusikan," ujarnya.
Baca Juga: Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap
"Rencana barang ini posisinya untuk di Kolaka, akan diedarkan khusus di wilayah Kolaka saja. Jadi barang itu begitu tiba di Kolaka langsung diedarkan," jelas Jamal.
Saat ini, terduga pelaku beserta beserta barang bukti berupa 60 bungkus sabu, satu unit mobil sewa, dan telepon genggam telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Pengedar Sabu Tiga Kilogram Dari Palopo Ditangkap di Kolaka
-
Resmi Naik Kelas! Polres Gowa Jadi Polresta, Apa Dampaknya Bagi Warga?
-
Respons Aksi Warga Tanam Pisang di Jalan, Gubernur Sulsel: Kita Bekerja Sesuai Perencanaan
-
Penyelundup Narkoba di Bandara Hasanuddin Ditangkap
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Pelebaran Jembatan Sungai Maros A