- Munafri Arifuddin menghadapi kesulitan maju sebagai calon Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan dalam Musda XI mendatang.
- Setiap calon wajib mengantongi dukungan minimal 30 persen dari 30 pemegang hak suara menurut Juklak DPP Golkar.
- Banyak DPD II mengalihkan dukungan kepada Ilham Arief Sirajuddin, sehingga menimbulkan sengketa validitas surat dukungan bagi kandidat.
Kedua, apabila terdapat surat rekomendasi lain, baik yang diterbitkan sebelum maupun sesudah surat tersebut ditandatangani, maka surat tersebut dinyatakan tidak berlaku.
Meski demikian, kubu Appi menilai dukungan yang sebelumnya telah diberikan kepada Munafri belum otomatis gugur.
Ketua DPD II Partai Golkar Takalar, Zulkarnain Arif mengatakan hingga kini pihaknya masih mengakui surat dukungan lama kepada Appi karena belum ada satu pun DPD II yang menarik kembali dokumen tersebut.
"Saya sudah umumkan dua kali kepada mereka. Kalau memang sudah tidak mau mendukung Pak Appi, silakan datang ambil kembali surat dukungannya yang asli. Hari ini saya umumkan lagi untuk ketiga kalinya," ujarnya.
Menurut Zulkarnain, sampai saat ini belum ada pengurus DPD II yang mengambil kembali surat dukungan yang telah diserahkan kepada Appi.
"Belum ada sama sekali yang mengambil. Selama surat aslinya masih ada pada kami, berarti kami menganggap dukungan itu masih berlaku. Sampai saat ini masih 20 dukungan DPD II," katanya.
Ia berpandangan perpindahan dukungan seharusnya dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme organisasi.
"Kalau memang mau mengalihkan dukungan, datang baik-baik, ambil kembali surat dukungan yang lama. Itu lebih terhormat. Jangan tiba-tiba mengeluarkan dukungan baru, sementara surat dukungan sebelumnya masih ada," ucapnya.
Zulkarnain juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila satu DPD II mengeluarkan lebih dari satu surat dukungan.
Baca Juga: Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Mantan Ketua Kadin Sulsel itu menjelaskan Juklak Nomor 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 telah mengatur bahwa dukungan ganda dapat berimplikasi pada batalnya dukungan tersebut.
"Di juklak sudah jelas. Kalau ada dua dukungan, maka dukungan itu batal. Tidak ada aturan yang menyebut panitia harus memanggil pihak yang bersangkutan untuk memilih salah satunya," tegasnya.
Karena itu, ia meminta Steering Committee (SC) Musda Golkar Sulsel tetap berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang telah ditetapkan DPP Partai Golkar tanpa membuat aturan tambahan.
Selain syarat dukungan minimal 30 persen, Juklak Musda Golkar 2025 juga mengatur sejumlah persyaratan lain bagi bakal calon ketuam
Di antaranya, aktif menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, berpendidikan minimal strata satu (S-1), memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT), memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, tidak pernah terlibat G30S/PKI, lulus pendidikan dan latihan kader, serta pernah menjadi pengurus Partai Golkar minimal satu periode sesuai tingkatan yang dipersyaratkan.
Bagi bakal calon yang tidak memenuhi salah satu persyaratan tersebut, Juklak memberikan ruang untuk tetap maju apabila memperoleh persetujuan Ketua Umum DPP Partai Golkar. Ketentuan inilah yang menjadi dasar pemberian diskresi kepada IAS.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Hak Angket DPRD Gowa Memanas! Bupati Husniah Talenrang Bakal Diperiksa 3 Skandal Ini
-
Appi Terancam Gagal Jadi Calon di Musda Golkar Sulsel
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat