Muhammad Yunus
Rabu, 24 Juni 2026 | 14:36 WIB
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Baca 10 detik
  • Karyawati Bank Syariah Indonesia Makassar mengalami dugaan pelecehan verbal dari atasannya saat mengajukan cuti program kehamilan.
  • Unggahan dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman keras dari berbagai pihak warganet.
  • DPPPA Kota Makassar belum melakukan pendampingan karena korban hingga kini belum menyampaikan laporan resmi terkait peristiwa.

"Perempuan yang sedang berjuang untuk memiliki anak seharusnya mendapat dukungan, bukan justru menerima perkataan seperti itu dari atasannya. Cuti itu hak karyawan," tulis pengguna media sosial lainnya.

Di tengah ramainya perbincangan publik, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan verbal tersebut.

Kepala DPPPA Kota Makassar, Ita Anwar mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus itu dari pemberitaan media dan unggahan yang beredar di media sosial.

"Kami hanya tahu dari media sosial. Hingga kini belum ada laporan yang masuk termasuk ke UPT PPA," kata Ita saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut Ita, pihaknya belum dapat melakukan pendampingan maupun tindak lanjut karena tidak ada pengaduan resmi dari korban.

Ia menjelaskan, proses pendampingan yang dilakukan DPPPA maupun Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) harus diawali dengan adanya laporan dari korban atau pihak yang mewakili korban.

"Kami tidak bisa melakukan pendampingan kalau tidak ada yang melapor. Jadi kami juga bingung harus menangani bagaimana karena belum ada laporan yang masuk," ujarnya.

Meski demikian, Ita memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila korban bersedia melapor secara resmi.

"Kami sarankan karyawannya melapor supaya kami bisa mendampingi. Kami bisa menindaklanjuti kalau ada yang melapor," katanya.

Baca Juga: Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus serupa, laporan biasanya masuk melalui kepolisian dan selanjutnya DPPPA diminta memberikan pendampingan kepada korban.

"Biasanya kalau ada laporan di Polres, kami juga mendapat permintaan pendampingan. Tetapi untuk kasus ini belum ada laporan sama sekali. Hanya viral di media sosial sehingga kami belum bisa menindaklanjutinya," jelas Ita.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada WPM yang disebut dalam unggahan media sosial sebagai terduga pelaku belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas tudingan yang beredar.

Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tindakan yang berpotensi merendahkan martabat pekerja.

Di sisi lain, DPPPA mengingatkan bahwa laporan resmi dari korban menjadi langkah penting agar proses pendampingan dan penanganan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Load More