- Karyawati Bank Syariah Indonesia Makassar mengalami dugaan pelecehan verbal dari atasannya saat mengajukan cuti program kehamilan.
- Unggahan dugaan pelecehan tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman keras dari berbagai pihak warganet.
- DPPPA Kota Makassar belum melakukan pendampingan karena korban hingga kini belum menyampaikan laporan resmi terkait peristiwa.
SuaraSulsel.id - Pengakuan seorang karyawati Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Makassar yang mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal dari atasannya viral di media sosial.
Kabar tersebut pun memicu gelombang kecaman dari warganet.
Kisah tersebut ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh sejumlah akun media sosial.
Dalam unggahan yang beredar korban mengaku mendapat ucapan yang dianggap tidak pantas dan merendahkan. Saat mengajukan cuti untuk menjalani program kehamilan sesuai anjuran dokter.
Berdasarkan pengakuannya, peristiwa itu bermula ketika dirinya mengajukan cuti kepada seorang pimpinan berinisial WPM. Saat itu, terduga pelaku disebut mempertanyakan alasan pengajuan cuti tersebut.
"Beliau bertanya kenapa saya mau ajukan cuti. Saya jawab karena saya program hamil sesuai anjuran dokter," ujar korban dalam pengakuannya yang beredar di media sosial.
Namun jawaban tersebut, menurut korban, justru direspons dengan ucapan yang membuatnya terkejut dan merasa dilecehkan.
Korban mengaku atasannya melontarkan kalimat yang menyinggung kehidupan rumah tangganya.
"Dia bilang lagi, memangnya suami kamu tidak bisa bikin hamil? Kalau suami kamu tidak bisa, banyak yang bisa bikin kasih hamil kamu," tutur korban menirukan ucapan yang diterimanya.
Baca Juga: Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
Ucapan tersebut membuat korban merasa dipermalukan. Apalagi, percakapan itu disebut terjadi di hadapan sejumlah orang sehingga membuatnya semakin tidak nyaman.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik.
Di berbagai platform media sosial, banyak warganet mengecam dugaan ucapan yang disampaikan oleh pimpinan tersebut. Mereka bahkan ramai-ramai menandai akun Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo.
Sebagian besar menilai perkataan tersebut tidak pantas disampaikan dalam lingkungan kerja profesional, terlebih menyangkut persoalan pribadi dan kesehatan reproduksi seorang perempuan.
"Kalau benar terjadi, ini bukan candaan. Ini sudah masuk ranah pelecehan verbal dan sangat tidak etis," tulis salah satu warganet.
Komentar lain menyebut ucapan tersebut dapat berdampak pada kondisi psikologis korban yang sedang menjalani program kehamilan.
"Perempuan yang sedang berjuang untuk memiliki anak seharusnya mendapat dukungan, bukan justru menerima perkataan seperti itu dari atasannya. Cuti itu hak karyawan," tulis pengguna media sosial lainnya.
Di tengah ramainya perbincangan publik, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelecehan verbal tersebut.
Kepala DPPPA Kota Makassar, Ita Anwar mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus itu dari pemberitaan media dan unggahan yang beredar di media sosial.
"Kami hanya tahu dari media sosial. Hingga kini belum ada laporan yang masuk termasuk ke UPT PPA," kata Ita saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Ita, pihaknya belum dapat melakukan pendampingan maupun tindak lanjut karena tidak ada pengaduan resmi dari korban.
Ia menjelaskan, proses pendampingan yang dilakukan DPPPA maupun Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) harus diawali dengan adanya laporan dari korban atau pihak yang mewakili korban.
"Kami tidak bisa melakukan pendampingan kalau tidak ada yang melapor. Jadi kami juga bingung harus menangani bagaimana karena belum ada laporan yang masuk," ujarnya.
Meski demikian, Ita memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan apabila korban bersedia melapor secara resmi.
"Kami sarankan karyawannya melapor supaya kami bisa mendampingi. Kami bisa menindaklanjuti kalau ada yang melapor," katanya.
Ia menambahkan, dalam sejumlah kasus serupa, laporan biasanya masuk melalui kepolisian dan selanjutnya DPPPA diminta memberikan pendampingan kepada korban.
"Biasanya kalau ada laporan di Polres, kami juga mendapat permintaan pendampingan. Tetapi untuk kasus ini belum ada laporan sama sekali. Hanya viral di media sosial sehingga kami belum bisa menindaklanjutinya," jelas Ita.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada WPM yang disebut dalam unggahan media sosial sebagai terduga pelaku belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas tudingan yang beredar.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tindakan yang berpotensi merendahkan martabat pekerja.
Di sisi lain, DPPPA mengingatkan bahwa laporan resmi dari korban menjadi langkah penting agar proses pendampingan dan penanganan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Beban Infrastruktur Membengkak, Pemprov Sulsel Usul 360 Km Jalan Provinsi Jadi Jalan Nasional
-
Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Bank, Netizen Serbu Akun Direktur Utama BSI
-
Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat
-
Terancam PHK, Pekerja SPPG Kepung DPRD Sulsel: Jangan Hentikan Program MBG
-
Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Mulai Bidik Pengisian Kuota PT Makassar Toraja