Muhammad Yunus
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:31 WIB
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin (tengah) didampingi penasihat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan kedua dengan agenda konfrontir terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tahun anggaran 2024 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/5/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulawesi Selatan terkait penetapan status tersangkanya.
  • Gugatan ini dipicu dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar.
  • Sidang perdana praperadilan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat, 19 Juni 2026 untuk menguji legalitas penyidikan.

SuaraSulsel.id - Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin mengambil langkah hukum untuk melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Bahtiar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar guna menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, besok.

Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks setelah didaftarkan pada 8 Juni 2026.

Melalui mekanisme praperadilan, Bahtiar meminta hakim memeriksa legalitas tindakan penyidik, khususnya terkait prosedur penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sulsel dalam perkara pengadaan bibit nanas yang menjadi salah satu proyek strategis sektor pertanian di Sulawesi Selatan.

Langkah hukum tersebut menarik perhatian publik karena diajukan saat proses penyidikan masih berlangsung dan perkara pokok belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Praperadilan sendiri merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka.

Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin mengungkapkan gugatan itu bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Selama beberapa waktu terakhir kliennya masih berusaha memahami alasan yang mendasari penetapan dirinya sebagai tersangka.

Irwan bahkan mengaku sempat mempertanyakan kepada Bahtiar mengapa upaya praperadilan tidak diajukan sejak awal penyidikan.

Baca Juga: Viral Dentuman Musik Saat Disdik Sulsel Digeledah, Kepsek SMAN 25 Makassar Minta Maaf

"Ternyata dalam perjalanannya beliau terus merenung dan berpikir apa dasarnya saya menjadi tersangka," kata Irwan, Kamis, 18 Juni 2026.

Salah satu hal yang menjadi tanda tanya adalah posisi dan perannya dalam proyek tersebut dibandingkan dengan pihak-pihak teknis yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan.

Menurut Irwan, pertanyaan tersebut terus mengemuka dalam benak kliennya selama menjalani proses hukum.

"'Saya ini gubernur. Kenapa justru sampai hari ini kepala dinasnya tidak jadi tersangka, sementara saya yang ditetapkan sebagai tersangka?' Itu yang menjadi pertanyaan besar beliau," ujar Irwan menirukan percakapannya dengan Bahtiar.

Selain mempertanyakan dasar penetapan tersangka, pengalaman menjalani masa penahanan juga disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong Bahtiar untuk menempuh jalur praperadilan.

Menurut Irwan, kliennya merasakan langsung dampak dari status hukum yang kini disandangnya.

Load More