Muhammad Yunus
Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:48 WIB
Sejumlah petugas Dinas Prasarana Umum (PU) dan Dinas Kebersihan serta tim kecamatan membongkar tutupan cor beton pada drainase lahan fasum usai di tempati Warung Pallubasa Serigala selama 30 tahun di Jalan Serigala, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (12/6/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Dokumentasi Kecamatan Mamajang]
Baca 10 detik
  • Pihak Kecamatan Mamajang membongkar tenda warung Pallubasa Serigala di Makassar karena menguasai trotoar publik selama 30 tahun.
  • Penertiban dilakukan pada 12 Juni 2026 karena bangunan permanen tersebut menutupi drainase serta diduga mencemari lingkungan sekitar.
  • Pemerintah Kota Makassar dibantu Dinas PU menertibkan lahan tersebut agar dapat difungsikan kembali sebagai fasilitas umum masyarakat.

Kendati demikian, pemiliknya sudah membeli ruko di samping warung tendanya untuk berjualan.

Load More