- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran SPMB jalur domisili Zonasi 2 pada 17 hingga 18 Juni 2026 mendatang.
- Sistem dua zona diterapkan untuk memperluas akses pendidikan bagi calon murid di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri.
- Jalur domisili Zonasi 2 menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa yang belum lolos seleksi Zonasi 1.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori.
Sebanyak 15 persen dialokasikan untuk Zonasi 1 atau radius terdekat, sedangkan 20 persen lainnya disediakan melalui Zonasi 2.
Dengan skema tersebut, peluang calon murid untuk diterima melalui jalur domisili menjadi lebih besar dibandingkan jika hanya menggunakan satu zona seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, siswa yang masih belum berhasil mendapatkan sekolah melalui jalur domisili juga masih memiliki kesempatan melalui jalur prestasi.
Jalur prestasi tahun ini memiliki kuota mencapai 30 persen dari total daya tampung.
Artinya, peluang untuk melanjutkan pendidikan ke SMA negeri masih terbuka melalui beberapa jalur seleksi yang tersedia.
Adapun jadwal pelaksanaan jalur domisili Zonasi 2 dimulai dengan pendaftaran pada 17-18 Juni 2026.
Selanjutnya, verifikasi berkas dan data dilakukan pada 19-20 Juni 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 23 Juni 2026, sementara daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026.
Baca Juga: 100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar
Selain memahami jadwal pendaftaran, calon murid dan orang tua juga perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen pendidikan sebelumnya, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, maupun kartu keluarga terdahulu.
Jika terdapat perbedaan data karena orang tua meninggal dunia, perceraian, atau kondisi lain yang diakui pemerintah daerah, maka kartu keluarga terbaru tetap dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran.
Untuk kasus orang tua yang meninggal dunia atau bercerai, calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung berupa akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, bagi calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga akibat keadaan tertentu, pemerintah memperbolehkan penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
MBG Hilang dari Sejumlah Sekolah di Kota Makassar
-
Gubernur Sulsel Beri Bantuan Keluarga Ibu Helmi yang Viral Saat Penertiban di CPI
-
PMII Makassar Ancam Gelar 'Reformasi Total Jilid II', Ajak BEM dan Buruh Konsolidasi Besar-besaran
-
Update Terbaru SPMB Sulsel: Zonasi 2 Dibuka 17 Juni, Intip Syarat dan Kuota Barunya di Sini
-
100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar