- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka pendaftaran SPMB jalur domisili Zonasi 2 pada 17 hingga 18 Juni 2026 mendatang.
- Sistem dua zona diterapkan untuk memperluas akses pendidikan bagi calon murid di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri.
- Jalur domisili Zonasi 2 menyediakan kuota sebesar 20 persen bagi calon siswa yang belum lolos seleksi Zonasi 1.
Kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori.
Sebanyak 15 persen dialokasikan untuk Zonasi 1 atau radius terdekat, sedangkan 20 persen lainnya disediakan melalui Zonasi 2.
Dengan skema tersebut, peluang calon murid untuk diterima melalui jalur domisili menjadi lebih besar dibandingkan jika hanya menggunakan satu zona seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, siswa yang masih belum berhasil mendapatkan sekolah melalui jalur domisili juga masih memiliki kesempatan melalui jalur prestasi.
Jalur prestasi tahun ini memiliki kuota mencapai 30 persen dari total daya tampung.
Artinya, peluang untuk melanjutkan pendidikan ke SMA negeri masih terbuka melalui beberapa jalur seleksi yang tersedia.
Adapun jadwal pelaksanaan jalur domisili Zonasi 2 dimulai dengan pendaftaran pada 17-18 Juni 2026.
Selanjutnya, verifikasi berkas dan data dilakukan pada 19-20 Juni 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 23 Juni 2026, sementara daftar ulang dijadwalkan berlangsung pada 24-25 Juni 2026.
Baca Juga: 100 Kader Posyandu Sulsel Dibekali 25 Keterampilan Dasar
Selain memahami jadwal pendaftaran, calon murid dan orang tua juga perlu memperhatikan sejumlah persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.
Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK juga harus sesuai dengan dokumen pendidikan sebelumnya, seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, maupun kartu keluarga terdahulu.
Jika terdapat perbedaan data karena orang tua meninggal dunia, perceraian, atau kondisi lain yang diakui pemerintah daerah, maka kartu keluarga terbaru tetap dapat digunakan sebagai dokumen pendaftaran.
Untuk kasus orang tua yang meninggal dunia atau bercerai, calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung berupa akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, bagi calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga akibat keadaan tertentu, pemerintah memperbolehkan penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?