- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat menahan mantan Ketua DPRD Mamuju AAH dan mantan bendahara S terkait kasus dugaan korupsi.
- Kedua tersangka diduga melakukan praktik korupsi anggaran makan minum fiktif di Sekretariat DPRD Mamuju periode tahun 2022-2023.
- Tindakan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai total senilai Rp795 juta.
SuaraSulsel.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menahan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju berinisial AAH terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju Tahun Anggaran 2022-2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat Komisaris Besar Polisi Abdul Aziz di Mamuju, mengatakan AAH ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik usai sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama.
"Sudah diperiksa sebagai tersangka kemarin (Selasa), dan sudah kami tahan untuk 20 hari ke depan," kata Abdul Aziz, Rabu 3 Juni 2026.
Selain AAH, penyidik juga menahan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Mamuju berinisial S. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Mamuju pada Tahun Anggaran 2022-2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp795 juta.
Penyidik mengungkapkan para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas pengadaan makan dan minum yang tidak pernah dilaksanakan.
"Uang makan dan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada atau kosong," ujar Abdul Aziz.
Untuk mendukung laporan pertanggungjawaban tersebut, para tersangka diduga memalsukan dokumen keuangan dan mencatut nama sejumlah warung serta toko kelontong di wilayah Mamuju sebagai penyedia barang dan jasa.
Baca Juga: Dugaan 'Permainan' Seleksi Paskibraka Sulsel, DPRD Ambil Langkah Ini
Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran lapangan dan meminta klarifikasi kepada pemilik usaha yang namanya tercantum dalam nota belanja.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para pemilik toko tidak pernah menerima pesanan maupun menerbitkan nota sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban anggaran.
"Kami sudah klarifikasi ke toko-toko yang dianggap tempat makan atau minum di situ. Nota-nota itu, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah mengeluarkan," katanya.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat juga memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyusunan dan penggunaan dokumen pertanggungjawaban tersebut.
Menurut Abdul Aziz, keterangan para saksi semakin menguatkan dugaan adanya pemalsuan dokumen dalam pengelolaan anggaran.
"Semua, termasuk pemilik toko, warung, kemudian yang membuat pertanggungjawaban, ternyata mereka tidak mengetahui," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan