Kantor DPRD Kabupaten Mamuju [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat menahan mantan Ketua DPRD Mamuju AAH dan mantan bendahara S terkait kasus dugaan korupsi.
- Kedua tersangka diduga melakukan praktik korupsi anggaran makan minum fiktif di Sekretariat DPRD Mamuju periode tahun 2022-2023.
- Tindakan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai total senilai Rp795 juta.
AAH dan S ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026. Keduanya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebelum akhirnya hadir dan menjalani penahanan.
"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut," kata Abdul Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju
-
Pemerintah Setuju Naikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita
-
7 Penyakit Ini Bisa Menyerang Jemaah Haji Setelah Tiba di Indonesia
-
Krisis Air Bersih di Makassar, Apa Langkah PDAM Selanjutnya?
-
Comeback! Darije Kalezic Selangkah Lagi Kembali Menukangi PSM Makassar