Kantor DPRD Kabupaten Mamuju [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
- Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat menahan mantan Ketua DPRD Mamuju AAH dan mantan bendahara S terkait kasus dugaan korupsi.
- Kedua tersangka diduga melakukan praktik korupsi anggaran makan minum fiktif di Sekretariat DPRD Mamuju periode tahun 2022-2023.
- Tindakan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai total senilai Rp795 juta.
AAH dan S ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2026. Keduanya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebelum akhirnya hadir dan menjalani penahanan.
"Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut," kata Abdul Aziz.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI