Muhammad Yunus
Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB
Ilustrasi: Garis Polisi
Baca 10 detik
  • Tersangka IK (19) mencabuli dan membunuh gadis berusia 12 tahun di rumah kosong, Makassar, pada 26 Mei lalu.
  • Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku IK.
  • Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.

Jasad korban ditemukan seseorang saat masuk ke rumah tersebut sehingga kasusnya terungkap.

Load More