Ilustrasi: Garis Polisi
Baca 10 detik
- Tersangka IK (19) mencabuli dan membunuh gadis berusia 12 tahun di rumah kosong, Makassar, pada 26 Mei lalu.
- Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku IK.
- Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
Jasad korban ditemukan seseorang saat masuk ke rumah tersebut sehingga kasusnya terungkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Bareskrim Polri Hentikan Aktivitas Tambang PT WIN di Konawe Selatan
-
Ini Motif Suami di Konawe Selatan Aniaya Istri Hingga Meninggal
-
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi ke Pembangunan Daerah
-
Pelaku Pencabulan dan Pembunuhan Anak di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Gubernur Sulsel Serahkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan RSUD Syekh Yusuf Gowa