- Tersangka IK (19) mencabuli dan membunuh gadis berusia 12 tahun di rumah kosong, Makassar, pada 26 Mei lalu.
- Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku IK.
- Polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan kasus tersebut.
SuaraSulsel.id - Penyidik Polsek Tallo menerapkan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup kepada tersangka inisial IK (19) karena melakukan pencabulan disertai pembunuhan terhadap gadis 12 tahun inisial JN, di sebuah rumah kosong di Jalan Sultan Abdullah II, Makassar, Sulawesi Selatan, belum lama ini.
"Namun orang tua atau ibu korban ini mengharapkan (pelaku) hukuman mati," kata Kapolsek Tallo AKP Asfada di Kantor Polisi setempat, Makassar, Minggu 31 Mei 2026.
Namun demikian, pasal yang akan diterapkan penyidik kepada pelaku adalah pasal berlapis yakni pembunuhan berencana pasal 459 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Selanjutnya, lanjut Asfada, karena adanya unsur mengakibatkan korban meninggal atau pembunuhan dikenakan pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kemudian, terjadinya pemerkosaan terhadap anak yang tidak sadarkan diri dikenakan pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b dan huruf c, yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
"Sampai saat ini, hasil pemeriksaan dan penyidikan dilakukan penyidik maupun penyelidik dipastikan belum ada perkembangan, baru satu orang pelaku dan itu diakui oleh pelaku sendiri," tuturnya.
Sejauh ini penyidik Polsek Tallo memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut guna menambah keterangan dalam berita acara pemeriksaan kepada orang terdekat maupun rekan korban.
"Sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan. Termasuk ibu kandung korban dan teman-teman korban, termasuk masyarakat yang pertama menemukan korban," ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah pemeriksaan lanjutan oleh pelaku terkait masalah kejiwaannya. Kendati demikian, penyidik belum mengagendakan sembari menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim identifikasi forensik maupun Dokpol Polda Sulsel.
Baca Juga: Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun
Barang bukti yang disita atau diamankan polisi, yakni pakaian pelaku termasuk celana korban sudah ditemukan terakhir. Begitu pula, kamera pengawas atau CCTV serta beberapa alat bukti lainnya. Sementara ini dibuatkan permintaan penetapan sita ke pengadilan.
Mengenai dengan perkembangan hasil olah TKP dari Inafis maupun Dokpol belum ada hasil dan masih menunggu. Namun nantinya penyidik tetap berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterima.
"Dan koordinasinya itu membutuhkan untuk pemeriksaan kejiwaan, maka kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan. Namun untuk sampai saat ini masih di proses penyidikan, kita belum ada agenda sampai pemeriksaan kedua," kata mantan Kanit Turjawali Polda Sulsel ini.
Terkait dengan kondisi sosial dan situasi di rumah korban, maupun pelaku terpantau dalam kondisi aman, kondusif. Masyarakat sekitar beraktifitas seperti biasa. Sebab, pelakunya ini hanya tinggal bersama tantenya.
"Tidak ada kegiatan lain atau pun aksi yang bisa merusak Kamtibmas di wilayah tersebut. Kegiatan kami lakukan di sana, dari Babinkantibmas bekerja sama dengan RW termasuk patroli kita terus lakukan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat di sana," ucapnya.
Sebelumnya, pelaku IK tega berbuat sadis diduga merudapaksa hingga menghabisi nyawa anak korban perempuan tersebut di toilet rumah kosong pada Selasa (26/5) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Wali Kota Kendari Laporkan Suami ke Polisi
-
Digeruduk Polisi, Operasional Tambang PT BBDM di Buton Disegel
-
Yuran Fernandes Pergi, Sanksi FIFA Bikin PSM Makassar Kian Rumit
-
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon 50% Selama Juni 2026
-
Mengapa Kucing British Jadi Ikon Bandara Sultan Hasanuddin? Ini Penjelasan Angkasa Pura