- Pemerintah pusat mendorong pembangunan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, untuk mengatasi darurat sampah sebesar 1.200 ton per hari.
- Proyek senilai Rp3 triliun ini menggunakan regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang.
- Pemerintah Kota Makassar menargetkan pelaksanaan pembangunan dimulai sebelum akhir tahun 2026 meskipun masih terdapat penolakan dari masyarakat.
Namun, Ali menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta proyek tetap berjalan di lokasi awal dengan memanfaatkan lahan yang telah disiapkan investor menjadi jalan keluar terbaik.
"Wali Kota Makassar tidak perlu lagi menunda atau mencari alasan baru yang membuat pembangunan PSEL semakin mundur," tegas Ali.
Ia mengatakan percepatan pembangunan PSEL merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar penanganan sampah perkotaan berbasis energi segera dituntaskan.
"Wali Kota Makassar juga sudah menyatakan siap di depan Menkeu untuk menjalankan proyek ini," ujarnya.
Ali menilai penggunaan skema Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga lebih menguntungkan karena tidak membebani APBD Kota Makassar untuk pengadaan lahan baru. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan investor asing yang telah masuk dalam proyek tersebut.
Menurutnya, pemerintah kota juga perlu segera menjawab keresahan masyarakat yang melakukan aksi penolakan terhadap rencana lokasi proyek di Kecamatan Tamalanrea.
"Sebab teknologi PSEL yang digunakan merupakan teknologi ramah lingkungan seperti yang diterapkan di Singapura, Jepang, dan kota besar lainnya," katanya.
Di tengah polemik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman memastikan pemerintah kota akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait lokasi proyek.
"Artinya pemerintah kota tunduk dan patuh dengan hasil keputusan sidang debottlenecking yang dipimpin Pak Menkeu," kata Helmy.
Baca Juga: Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
Ia menjelaskan persoalan utama saat ini terletak pada perbedaan skema regulasi yang digunakan dalam proyek PSEL.
Sebelumnya proyek dijalankan menggunakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 oleh PT SUS sebagai pemenang proyek. Namun kini pemerintah akan beralih menggunakan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
"Permasalahannya ada dua Perpres yang sudah terbit. PT SUS menggunakan Perpres 35 Tahun 2018, sementara sekarang kita akan masuk menggunakan Perpres 109 Tahun 2025," jelasnya.
Kata Helmy, pemerintah pusat sudah mengarahkan agar proyek dilanjutkan di lokasi yang sama di kawasan Tamalanrea.
Pemkot Makassar juga akan meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan Negeri melalui bidang Datun guna memastikan proses transisi regulasi berjalan sesuai aturan.
"Tentu kita lakukan percepatan untuk transformasi ke Perpres 109," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad