Muhammad Yunus
Selasa, 19 Mei 2026 | 12:09 WIB
Potret Sampah Menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (Pexels/Tom Fisk)
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat mendorong pembangunan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, untuk mengatasi darurat sampah sebesar 1.200 ton per hari.
  • Proyek senilai Rp3 triliun ini menggunakan regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang.
  • Pemerintah Kota Makassar menargetkan pelaksanaan pembangunan dimulai sebelum akhir tahun 2026 meskipun masih terdapat penolakan dari masyarakat.

Namun, Ali menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta proyek tetap berjalan di lokasi awal dengan memanfaatkan lahan yang telah disiapkan investor menjadi jalan keluar terbaik.

"Wali Kota Makassar tidak perlu lagi menunda atau mencari alasan baru yang membuat pembangunan PSEL semakin mundur," tegas Ali.

Ia mengatakan percepatan pembangunan PSEL merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar penanganan sampah perkotaan berbasis energi segera dituntaskan.

"Wali Kota Makassar juga sudah menyatakan siap di depan Menkeu untuk menjalankan proyek ini," ujarnya.

Ali menilai penggunaan skema Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga lebih menguntungkan karena tidak membebani APBD Kota Makassar untuk pengadaan lahan baru. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan investor asing yang telah masuk dalam proyek tersebut.

Menurutnya, pemerintah kota juga perlu segera menjawab keresahan masyarakat yang melakukan aksi penolakan terhadap rencana lokasi proyek di Kecamatan Tamalanrea.

"Sebab teknologi PSEL yang digunakan merupakan teknologi ramah lingkungan seperti yang diterapkan di Singapura, Jepang, dan kota besar lainnya," katanya.

Di tengah polemik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman memastikan pemerintah kota akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait lokasi proyek.

"Artinya pemerintah kota tunduk dan patuh dengan hasil keputusan sidang debottlenecking yang dipimpin Pak Menkeu," kata Helmy.

Baca Juga: Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel

Ia menjelaskan persoalan utama saat ini terletak pada perbedaan skema regulasi yang digunakan dalam proyek PSEL.

Sebelumnya proyek dijalankan menggunakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 oleh PT SUS sebagai pemenang proyek. Namun kini pemerintah akan beralih menggunakan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

"Permasalahannya ada dua Perpres yang sudah terbit. PT SUS menggunakan Perpres 35 Tahun 2018, sementara sekarang kita akan masuk menggunakan Perpres 109 Tahun 2025," jelasnya.

Kata Helmy, pemerintah pusat sudah mengarahkan agar proyek dilanjutkan di lokasi yang sama di kawasan Tamalanrea.

Pemkot Makassar juga akan meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan Negeri melalui bidang Datun guna memastikan proses transisi regulasi berjalan sesuai aturan.

"Tentu kita lakukan percepatan untuk transformasi ke Perpres 109," ujarnya.

Load More