- Pemerintah pusat mendorong pembangunan proyek PSEL di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, untuk mengatasi darurat sampah sebesar 1.200 ton per hari.
- Proyek senilai Rp3 triliun ini menggunakan regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025 sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang.
- Pemerintah Kota Makassar menargetkan pelaksanaan pembangunan dimulai sebelum akhir tahun 2026 meskipun masih terdapat penolakan dari masyarakat.
SuaraSulsel.id - Pemerintah pusat mendorong percepatan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kota ini menjadi salah satu daerah yang mendapat dukungan proyek senilai Rp3 triliun untuk menangani persoalan sampah yang kian mendesak.
Setiap hari, Makassar memproduksi sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah. Beban sampah yang terus meningkat ini membuat sistem pengelolaan konvensional mulai terseok-seok.
Proyek yang dibiayai Danantara ini digadang-gadang menjadi solusi jangka panjang, walau memicu perdebatan.
Sebagian pihak mendesak pemerintah segera membangun PSEL karena kondisi sampah dianggap sudah darurat.
Namun, sebagian lainnya menolak lokasi proyek di Kecamatan Tamalanrea karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Pakar ketahanan energi dan waste to energy, Ali Ahmudi Achyak menilai proyek PSEL untuk kota dengan timbulan sampah sekitar 1.000 ton per hari sudah masuk kategori mendesak.
"Untuk gambaran 1.000 ton sampah per hari itu bukan angka kecil," kata Ali, Selasa, 19 Mei 2026.
Volume sebesar itu setara lebih dari 365 ribu ton sampah dalam setahun. Jika seluruhnya hanya ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Antang, maka umur TPA akan semakin cepat habis.
Baca Juga: Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
Ia menyebut kondisi tersebut biasanya menjadi tanda munculnya persoalan klasik perkotaan.
Mulai dari TPA yang mulai overload, sampah menumpuk lebih cepat dibanding kemampuan angkut, hingga meningkatnya risiko pencemaran air tanah, bau, dan gas metana.
Karena itu, PSEL dinilai menjadi salah satu jalan keluar jangka panjang bagi kota besar yang mulai kehilangan ruang landfill.
Teknologi ini disebut mampu mengurangi volume sampah hingga 70-90 persen sekaligus menghasilkan energi listrik melalui proses termal maupun refuse-derived fuel (RDF).
Ali meminta Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah cepat dan tegas untuk memastikan proyek PSEL bisa segera berjalan.
Proyek tersebut sebelumnya sempat terkatung-katung akibat perubahan regulasi setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Namun, Ali menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang meminta proyek tetap berjalan di lokasi awal dengan memanfaatkan lahan yang telah disiapkan investor menjadi jalan keluar terbaik.
"Wali Kota Makassar tidak perlu lagi menunda atau mencari alasan baru yang membuat pembangunan PSEL semakin mundur," tegas Ali.
Ia mengatakan percepatan pembangunan PSEL merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar penanganan sampah perkotaan berbasis energi segera dituntaskan.
"Wali Kota Makassar juga sudah menyatakan siap di depan Menkeu untuk menjalankan proyek ini," ujarnya.
Ali menilai penggunaan skema Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga lebih menguntungkan karena tidak membebani APBD Kota Makassar untuk pengadaan lahan baru. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan investor asing yang telah masuk dalam proyek tersebut.
Menurutnya, pemerintah kota juga perlu segera menjawab keresahan masyarakat yang melakukan aksi penolakan terhadap rencana lokasi proyek di Kecamatan Tamalanrea.
"Sebab teknologi PSEL yang digunakan merupakan teknologi ramah lingkungan seperti yang diterapkan di Singapura, Jepang, dan kota besar lainnya," katanya.
Di tengah polemik itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Helmy Budiman memastikan pemerintah kota akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait lokasi proyek.
"Artinya pemerintah kota tunduk dan patuh dengan hasil keputusan sidang debottlenecking yang dipimpin Pak Menkeu," kata Helmy.
Ia menjelaskan persoalan utama saat ini terletak pada perbedaan skema regulasi yang digunakan dalam proyek PSEL.
Sebelumnya proyek dijalankan menggunakan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 oleh PT SUS sebagai pemenang proyek. Namun kini pemerintah akan beralih menggunakan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
"Permasalahannya ada dua Perpres yang sudah terbit. PT SUS menggunakan Perpres 35 Tahun 2018, sementara sekarang kita akan masuk menggunakan Perpres 109 Tahun 2025," jelasnya.
Kata Helmy, pemerintah pusat sudah mengarahkan agar proyek dilanjutkan di lokasi yang sama di kawasan Tamalanrea.
Pemkot Makassar juga akan meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan Negeri melalui bidang Datun guna memastikan proses transisi regulasi berjalan sesuai aturan.
"Tentu kita lakukan percepatan untuk transformasi ke Perpres 109," ujarnya.
Pemkot Makassar menargetkan groundbreaking proyek dapat dilakukan sebelum akhir 2026. Namun, Helmy menegaskan seluruh tahapan harus dipastikan tuntas terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.
Salah satu tantangan terbesar saat ini adalah penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Karena itu, pemerintah kota berjanji memperkuat komunikasi publik untuk menjelaskan dampak dan mekanisme proyek kepada warga.
"Kita harus menjelaskan kepada warga dan melihat lagi kondisi di lapangan. Banyak hal yang masih harus kita lakukan," katanya.
Dukungan terhadap proyek tersebut juga datang dari DPRD Makassar.
Anggota DPRD Makassar, Kasrudi juga berharap Pemkot segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat mengingat kondisi sampah di Makassar dinilai sudah memasuki tahap darurat.
"Kami mendukung apa yang sudah diamanahkan pemerintah pusat, sehingga Pemkot Makassar harus segera menindaklanjuti penentuan lokasi di Tamalanrea," ujarnya.
Legislator Gerindra itu mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat agar proyek strategis nasional tersebut dapat dipahami dan diterima warga sekitar.
Menurutnya, Tamalanrea merupakan pilihan paling realistis dan efisien. Jika lokasi dipindahkan, proses pembangunan harus dimulai kembali dari awal dan berpotensi memperlambat penanganan sampah di Makassar.
Desakan Penolakan
Meski demikian, rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea masih menuai penolakan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Sedikitnya tujuh lembaga yang tergabung dalam Aliansi Kawal PSEL Makassar meminta pemerintah meninjau ulang lokasi proyek.
Aliansi tersebut terdiri atas PB Pemuda Muslimin Indonesia, Profetik Institute, SHI Sulsel, SEMMI Sulsel, Republik Hijau, TABIR Squad, dan IMM Unhas.
Mereka menilai pembangunan PSEL di Tamalanrea kurang tepat dari aspek lingkungan, tata ruang, hingga efisiensi operasional.
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah menilai lokasi proyek sebaiknya berada dekat pusat timbulan sampah di sekitar TPA Antang.
Menurutnya, penempatan fasilitas pengolahan di dekat sumber sampah akan lebih efisien secara logistik dan menekan biaya operasional.
"Jika PSEL berlokasi di dekat TPA Antang, biaya operasional bisa ditekan karena rantai logistik lebih pendek. Sebaliknya, pemindahan ke Tamalanrea berpotensi menambah emisi dan kemacetan akibat distribusi truk sampah," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Profetik Institute Muh Asratillah menilai keterlibatan publik menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan proyek strategis.
"Konflik berkepanjangan dengan warga berpotensi membuat proyek kehilangan legitimasi publik," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gorontalo Terancam Penuaan Penduduk? Bappenas Soroti Fenomena Tak Lazim
-
Ratusan Tambang Galian C di Sulteng Terancam Disetop, Baru 7 Perusahaan Kantongi RKAB 2026
-
Sampah 1.200 Ton Per Hari, Pengamat: PSEL Makassar Tak Bisa Ditunda
-
Sosok Relawan Asal Makassar yang Ditangkap Pasukan Israel
-
Sebelum Jatuh dan Ditemukan Meninggal, Mahasiswi Arsitektur Unhas Kirim Pesan Suara