Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Mei 2026 | 20:36 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. Kiai di Maros nekat mencabuli santriwati. (freepik)
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap pendiri pondok pesantren berinisial AN di Bontang atas dugaan pencabulan santriwati berusia 17 tahun di Maros.
  • Tindakan asusila terjadi di ruang pribadi pelaku selama Oktober hingga Desember 2024 dengan memanfaatkan relasi kuasa sekolah.
  • Pelaku kini ditahan di Polres Maros untuk menjalani proses hukum setelah sempat melarikan diri selama satu tahun.

SuaraSulsel.id - Tabir gelap yang menyelimuti lembaga pendidikan berbasis agama kembali tersingkap. Seorang figur yang seharusnya menjadi pelindung moral, AN (68), pendiri sebuah yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, justru diringkus polisi atas dugaan tindakan asusila terhadap anak didiknya sendiri.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian AN yang sempat menjadi buronan selama lebih dari satu tahun usai diduga mencabuli santriwatinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di lingkungan yang semestinya sakral, sekaligus menjadi alarm keras mengenai bahaya tersembunyi di balik relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri.

Kasat Reskrim Polres Maros, Ridwan, menjelaskan bahwa tindak pidana ini diduga terjadi dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2024.

Namun, keberanian korban untuk melapor baru muncul pada Februari 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan posisinya untuk memanggil korban yang baru berusia 17 tahun ke ruang pribadinya.

"Korban dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadinya untuk memijit. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali di panggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual," jelas Ridwan, Senin (18/4/2026).

ilustrasi pencabulan di pondok pesantren

Setelah laporan masuk, AN melarikan diri. Pelariannya berakhir pada Jumat (15/5/2026) pekan lalu, ketika tim kepolisian berhasil mengendus keberadaannya di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diterbangkan kembali ke Sulawesi Selatan.

"Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan," tambah Ridwan, sembari menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga: Segera Cair! Rp54,6 Miliar Digelontorkan untuk Pelebaran Jembatan Maros

Menanggapi berulangnya kasus serupa, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Selatan, Nursidah, menyoroti tantangan besar dalam mengungkap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama. Menurutnya, ada tembok tebal berupa 'relasi kuasa' yang membuat korban bungkam.

"Banyak korban akhirnya memilih diam karena takut, apalagi pelaku biasanya orang yang dianggap tokoh atau punya pengaruh di lingkungan pesantren," ujar Nursidah di Makassar, Senin (18/5/2026).

Nursidah menekankan bahwa budaya menutupi aib demi "menjaga nama baik lembaga" harus segera diakhiri. Ia memperingatkan keras agar pihak keluarga maupun pesantren tidak mencoba menyelesaikan kasus kekerasan seksual melalui jalur kekeluargaan atau damai, karena hal itu justru merugikan korban dan melanggengkan kejahatan.

"Kalau ada dugaan kekerasan seksual, jangan ditutupi. Jangan ada upaya damai yang justru merugikan korban. Kasus seperti ini harus diproses hukum," tegasnya.

Prioritas utama saat kasus terungkap, lanjut Nursidah, adalah keselamatan fisik dan psikologis korban. Mereka harus segera dijauhkan dari pelaku untuk mencegah intimidasi dan mendapatkan pendampingan trauma healing.

"Korban harus didampingi secara psikologis dan hukum. Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi masalah ini," pungkasnya.

Load More