- Lansia berinisial NS ditemukan tewas di rumahnya yang terbakar di Majene, Sulawesi Barat, pada 5 Mei 2026.
- Polisi menetapkan MTH sebagai tersangka pembunuhan setelah terbukti melakukan penganiayaan karena sakit hati terkait masalah utang piutang.
- Tersangka membakar kamar korban untuk menghilangkan jejak dan kini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun lamanya.
Sekitar pukul 15.15 Wita, keduanya terlibat adu mulut. Korban disebut sempat menunjuk wajah tersangka sambil berkata, "Kamu selalu ke sini mau berutang padahal kita tidak saling kenal."
Ucapan tersebut membuat tersangka tersulut emosi.
"Tersangka kemudian masuk ke dapur dan mengambil batu ulekan," ujar Fredy.
Tersangka lalu kembali ke ruang tamu, menarik jilbab korban dan memukul kepala korban menggunakan batu ulekan.
Korban sempat berteriak hingga tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar.
Di dalam kamar, tersangka kembali memukul kepala korban berkali-kali hingga korban terkapar di atas tempat tidur.
"Hasil autopsi menunjukkan terdapat sembilan luka benturan benda tumpul di bagian kepala korban," ungkap Fredy.
Setelah korban tidak bergerak, tersangka panik dan berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara membakar kamar korban.
Tersangka mengambil tisu dari dapur lalu membakarnya menggunakan kompor gas. Tisu yang sudah menyala kemudian dibawa ke kamar korban dan digunakan untuk membakar pakaian daster serta tempat tidur korban.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan
"Daster yang sudah terbakar kemudian dilempar ke tubuh korban," katanya.
Api kemudian membakar sebagian kamar rumah korban. Setelah itu, tersangka keluar rumah dan mengunci pintu kamar dari luar sebelum membuang kunci ke semak-semak dalam perjalanan pulang.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan yang digunakan pelaku, jam tangan merek Alexander Christie milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta sejumlah barang rumah tangga yang terbakar.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun untuk dugaan pembunuhan, dan maksimal tujuh tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan