Muhammad Yunus
Senin, 11 Mei 2026 | 16:15 WIB
Satreskrim Polres Majene merilis kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap lansia di Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Lansia berinisial NS ditemukan tewas di rumahnya yang terbakar di Majene, Sulawesi Barat, pada 5 Mei 2026.
  • Polisi menetapkan MTH sebagai tersangka pembunuhan setelah terbukti melakukan penganiayaan karena sakit hati terkait masalah utang piutang.
  • Tersangka membakar kamar korban untuk menghilangkan jejak dan kini terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun lamanya.

Sekitar pukul 15.15 Wita, keduanya terlibat adu mulut. Korban disebut sempat menunjuk wajah tersangka sambil berkata, "Kamu selalu ke sini mau berutang padahal kita tidak saling kenal."

Ucapan tersebut membuat tersangka tersulut emosi.

"Tersangka kemudian masuk ke dapur dan mengambil batu ulekan," ujar Fredy.

Tersangka lalu kembali ke ruang tamu, menarik jilbab korban dan memukul kepala korban menggunakan batu ulekan.

Korban sempat berteriak hingga tersangka menyeret tubuh korban ke dalam kamar.

Di dalam kamar, tersangka kembali memukul kepala korban berkali-kali hingga korban terkapar di atas tempat tidur.

"Hasil autopsi menunjukkan terdapat sembilan luka benturan benda tumpul di bagian kepala korban," ungkap Fredy.

Setelah korban tidak bergerak, tersangka panik dan berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan cara membakar kamar korban.

Tersangka mengambil tisu dari dapur lalu membakarnya menggunakan kompor gas. Tisu yang sudah menyala kemudian dibawa ke kamar korban dan digunakan untuk membakar pakaian daster serta tempat tidur korban.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Baru, Polisi Resmi Kirim SPDP ke Kejaksaan

"Daster yang sudah terbakar kemudian dilempar ke tubuh korban," katanya.

Api kemudian membakar sebagian kamar rumah korban. Setelah itu, tersangka keluar rumah dan mengunci pintu kamar dari luar sebelum membuang kunci ke semak-semak dalam perjalanan pulang.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya batu ulekan yang digunakan pelaku, jam tangan merek Alexander Christie milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta sejumlah barang rumah tangga yang terbakar.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana merampas nyawa orang lain atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun untuk dugaan pembunuhan, dan maksimal tujuh tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ungkapnya.

Load More