- Pemuda berinisial SI ditangkap Polres Pelabuhan Makassar karena diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri hingga hamil.
- Kejahatan tersebut terjadi di Jalan Kalimantan, Makassar, sejak Februari 2024 dengan modus ancaman kekerasan terhadap korban.
- Kasus terungkap setelah orang tua melaporkan kejadian ke polisi pada 7 Mei 2026 akibat perubahan fisik korban.
"Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan korban. Karena tinggal serumah atau sering bersama, mereka punya kesempatan lebih besar untuk melakukan kekerasan secara berulang tanpa mudah dicurigai," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam banyak kasus korban anak maupun remaja berada pada posisi yang rentan karena belum memiliki keberanian dan pemahaman cukup untuk melindungi diri.
Kondisi itu diperparah ketika pelaku merupakan sosok yang dianggap memiliki kuasa di dalam keluarga.
"Korban sering merasa takut, bingung, bahkan merasa dirinya yang bersalah. Apalagi kalau pelaku mengancam akan menyakiti korban atau menghancurkan keluarganya jika berani bercerita," ucap Nursidah.
Ia menyebut kekerasan seksual dalam keluarga kerap berlangsung dalam waktu lama karena korban memilih diam.
Tidak sedikit korban yang takut tidak dipercaya, malu, atau khawatir dianggap membuka aib keluarga.
Budaya menutupi persoalan rumah tangga, menurut dia, juga menjadi salah satu alasan kasus seperti ini sering terlambat terungkap.
"Banyak korban akhirnya memendam sendiri traumanya bertahun-tahun. Padahal semakin lama didiamkan, dampak psikologisnya bisa semakin berat," ungkapnya.
Ia menambahkan, korban kekerasan seksual biasanya menunjukkan perubahan perilaku yang perlu dikenali keluarga maupun lingkungan sekitar.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
Misalnya menjadi lebih pendiam, mudah cemas, murung, sulit tidur, menarik diri dari pergaulan, hingga tiba-tiba takut dengan orang tertentu.
Karena itu, Nursidah menilai penting bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang sehat dan terbuka dengan anak. Anak harus merasa aman untuk bercerita tanpa takut dihakimi.
"Orang tua harus lebih peka. Ketika anak berubah, jangan langsung dimarahi atau dianggap mencari perhatian. Dengarkan dulu dan ciptakan ruang yang aman bagi anak untuk bicara," ujarnya.
Jika mengalami kekerasan seksual, Nursidah menegaskan korban tidak boleh menyalahkan diri sendiri. Ia meminta korban maupun keluarga segera mencari bantuan dan perlindungan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjauhkan korban dari pelaku agar kekerasan tidak terulang.
Setelah itu, korban dapat melapor ke kepolisian, UPT PPA, atau layanan pendampingan lainnya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung