Muhammad Yunus
Minggu, 10 Mei 2026 | 08:32 WIB
Pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemuda berinisial SI ditangkap Polres Pelabuhan Makassar karena diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri hingga hamil.
  • Kejahatan tersebut terjadi di Jalan Kalimantan, Makassar, sejak Februari 2024 dengan modus ancaman kekerasan terhadap korban.
  • Kasus terungkap setelah orang tua melaporkan kejadian ke polisi pada 7 Mei 2026 akibat perubahan fisik korban.

SuaraSulsel.id - Kasus kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang Kota Makassar.

Seorang pemuda berinisial SI (26) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar usai diduga menyetubuhi adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat itu diduga dilakukan berulang kali hingga korban berinisial SA (15) kini dalam kondisi hamil.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mulai curiga dengan perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah mengetahui korban diduga tengah mengandung, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua korban dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/122/V/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL tertanggal 7 Mei 2026.

Kanit PPA Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Arvandi membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan dugaan tindak pencabulan itu terjadi sejak Februari 2024 di kawasan Jalan Kalimantan, Kota Makassar.

"Itu sudah dilakukan secara berulang pada saat kondisi rumah dalam keadaan sepi," kata Arvandi Sabtu, 9 Mei 2026.

Arvandi menjelaskan korban mengaku kerap mendapatkan ancaman kekerasan apabila menolak keinginan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku disebut kerap berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!

"Jadi kondisi pelaku saat melakukan itu (persetubuhan) dalam keadaan mabuk. Sehingga melihat adiknya seperti orang lain. Timbullah rasa ingin melakukan persetubuhan," sambungnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara guna melengkapi proses penyidikan dan menentukan pasal yang akan diterapkan kepada pelaku.

Mengapa Kekerasan Seksual Kerap Terjadi dalam Lingkup Keluarga?

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemprov Sulsel, Nursidah mengatakan kasus kekerasan seksual justru paling banyak terjadi di lingkaran terdekat korban.

Pelaku umumnya merupakan orang yang memiliki akses, kedekatan emosional, serta relasi kuasa terhadap korban, seperti ayah, saudara, paman, kerabat, hingga orang yang tinggal serumah.

Menurutnya, kedekatan itu membuat pelaku lebih mudah memanipulasi, mengintimidasi, bahkan mengontrol korban agar tidak berani melawan ataupun bercerita kepada orang lain.

"Pelaku biasanya memanfaatkan kepercayaan korban. Karena tinggal serumah atau sering bersama, mereka punya kesempatan lebih besar untuk melakukan kekerasan secara berulang tanpa mudah dicurigai," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam banyak kasus korban anak maupun remaja berada pada posisi yang rentan karena belum memiliki keberanian dan pemahaman cukup untuk melindungi diri.

Kondisi itu diperparah ketika pelaku merupakan sosok yang dianggap memiliki kuasa di dalam keluarga.

"Korban sering merasa takut, bingung, bahkan merasa dirinya yang bersalah. Apalagi kalau pelaku mengancam akan menyakiti korban atau menghancurkan keluarganya jika berani bercerita," ucap Nursidah.

Ia menyebut kekerasan seksual dalam keluarga kerap berlangsung dalam waktu lama karena korban memilih diam.

Tidak sedikit korban yang takut tidak dipercaya, malu, atau khawatir dianggap membuka aib keluarga.

Budaya menutupi persoalan rumah tangga, menurut dia, juga menjadi salah satu alasan kasus seperti ini sering terlambat terungkap.

"Banyak korban akhirnya memendam sendiri traumanya bertahun-tahun. Padahal semakin lama didiamkan, dampak psikologisnya bisa semakin berat," ungkapnya.

Ia menambahkan, korban kekerasan seksual biasanya menunjukkan perubahan perilaku yang perlu dikenali keluarga maupun lingkungan sekitar.

Misalnya menjadi lebih pendiam, mudah cemas, murung, sulit tidur, menarik diri dari pergaulan, hingga tiba-tiba takut dengan orang tertentu.

Karena itu, Nursidah menilai penting bagi keluarga untuk membangun komunikasi yang sehat dan terbuka dengan anak. Anak harus merasa aman untuk bercerita tanpa takut dihakimi.

"Orang tua harus lebih peka. Ketika anak berubah, jangan langsung dimarahi atau dianggap mencari perhatian. Dengarkan dulu dan ciptakan ruang yang aman bagi anak untuk bicara," ujarnya.

Jika mengalami kekerasan seksual, Nursidah menegaskan korban tidak boleh menyalahkan diri sendiri. Ia meminta korban maupun keluarga segera mencari bantuan dan perlindungan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menjauhkan korban dari pelaku agar kekerasan tidak terulang.

Setelah itu, korban dapat melapor ke kepolisian, UPT PPA, atau layanan pendampingan lainnya untuk mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis.

"Korban harus segera mendapat pendampingan. Jangan dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Semakin cepat ditangani, peluang pemulihan psikologis korban juga semakin baik," katanya.

Selain pendampingan hukum, korban juga membutuhkan dukungan emosional dari keluarga dan lingkungan sekitar. Nursidah mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma atau menyudutkan korban.

"Yang paling dibutuhkan korban adalah rasa aman dan dukungan. Jangan malah menyalahkan atau mempertanyakan korban, karena itu bisa memperparah traumanya," jelasnya.

Ia memastikan negara melalui UPT PPA akan memberikan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di dalam lingkungan keluarga sendiri.

Menurutnya, keberanian korban untuk berbicara harus direspons dengan perlindungan, bukan justru tekanan agar diam demi menjaga nama baik keluarga.

"Tidak ada alasan untuk menoleransi kekerasan seksual, siapapun pelakunya. Keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas utama," tegas Nursidah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More