Muhammad Yunus
Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB
Ahmad Sahroni (Instagram/ahmadsahroni88)
Baca 10 detik
  • Kecelakaan lalu lintas di Toraja Utara menewaskan bocah berusia sepuluh tahun akibat kelalaian pengendara motor Harley-Davidson pada 30 April 2026.
  • Polres Toraja Utara menetapkan tersangka berinisial RR yang merupakan anggota komunitas Hogers Indonesia atas insiden tersebut.
  • Ketua Umum HDCI, Ahmad Sahroni, mengimbau seluruh pengendara motor besar agar berkendara secara tertib dan tidak bersikap arogan.

Akibat insiden tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Belakangan diketahui pengendara tersebut merupakan anggota komunitas Hogers Indonesia, bukan HDCI.

Ketua Hogers Indonesia, Yudi Djadja telah menemui keluarga korban pada Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pihak komunitas menyampaikan duka cita mendalam serta penyesalan atas peristiwa yang terjadi.

Mereka juga menyatakan komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

"Sejak kejadian anggota kami bersikap kooperatif dan siap memenuhi tanggung jawab moral. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ujar Yudi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati kearifan adat masyarakat Toraja dalam penyelesaian persoalan ini. Selain itu, organisasi tengah melakukan evaluasi internal sebagai bagian dari tanggung jawab atas insiden tersebut.

"Kami sangat menyadari bahwa peristiwa ini membawa duka mendalam bagi masyarakat Toraja yang memiliki nilai-nilai budaya dan kekerabatan yang luhur. Oleh karena itu kami berkomitmen penuh untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat," ungkapnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka

Load More