- Kecelakaan lalu lintas di Toraja Utara menewaskan bocah berusia sepuluh tahun akibat kelalaian pengendara motor Harley-Davidson pada 30 April 2026.
- Polres Toraja Utara menetapkan tersangka berinisial RR yang merupakan anggota komunitas Hogers Indonesia atas insiden tersebut.
- Ketua Umum HDCI, Ahmad Sahroni, mengimbau seluruh pengendara motor besar agar berkendara secara tertib dan tidak bersikap arogan.
Akibat insiden tersebut, korban meninggal dunia di tempat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Belakangan diketahui pengendara tersebut merupakan anggota komunitas Hogers Indonesia, bukan HDCI.
Ketua Hogers Indonesia, Yudi Djadja telah menemui keluarga korban pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak komunitas menyampaikan duka cita mendalam serta penyesalan atas peristiwa yang terjadi.
Mereka juga menyatakan komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Sejak kejadian anggota kami bersikap kooperatif dan siap memenuhi tanggung jawab moral. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan," ujar Yudi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati kearifan adat masyarakat Toraja dalam penyelesaian persoalan ini. Selain itu, organisasi tengah melakukan evaluasi internal sebagai bagian dari tanggung jawab atas insiden tersebut.
"Kami sangat menyadari bahwa peristiwa ini membawa duka mendalam bagi masyarakat Toraja yang memiliki nilai-nilai budaya dan kekerabatan yang luhur. Oleh karena itu kami berkomitmen penuh untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika