- Hery Susanto terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 setelah menjabat sebagai anggota lembaga tersebut pada 2021–2026.
- Kejaksaan Agung menangkap Hery Susanto terkait dugaan korupsi pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara pada April 2025 lalu.
- Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar untuk memanipulasi kebijakan Kementerian Kehutanan terkait beban pembayaran perusahaan PT TSHI.
Fokus Pengawasan di Ombudsman
Selama menjadi Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto banyak menangani isu pengawasan di sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi.
Ia juga dikenal aktif mendorong berbagai langkah pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas lembaga, serta dorongan reformasi regulasi.
Salah satu gagasan yang sering disuarakannya adalah penguatan kewenangan Ombudsman melalui revisi Undang-Undang Ombudsman agar lembaga tersebut memiliki daya dorong lebih kuat dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Mendorong Kolaborasi Eptahelix
Dalam kepemimpinannya, Hery juga mendorong pendekatan kolaboratif dalam pengawasan pelayanan publik. Ia memperkenalkan model kerja berbasis Eptahelix, yakni kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, komunitas, masyarakat sipil, serta lembaga pengawas.
Pendekatan tersebut diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan publik secara lebih partisipatif dan berkelanjutan.
Dengan pengalaman panjang di dunia advokasi, kebijakan publik, dan pengawasan pelayanan negara, Hery Susanto diharapkan mampu memperkuat peran Ombudsman sebagai institusi yang menjaga hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kronologi kasus korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto
Baca Juga: Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2025 yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, mengatakan kasus itu bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Lantaran keberatan melakukan pembayaran terkait PNBP tersebut, LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar dan akhirnya bertemu dengan Hery.
Hery yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, Hery mengatur sedemikian rupa agar kebijakan Kemenhut terhadap PT TSHI mengenai kewajiban membayar uang denda adalah keliru.
"Surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata Syarief, Kamis (17/4).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Waspada! Fenomena Godzilla El Nino Intai Makassar, Damkarmat Siagakan 7 Posko Darurat
-
Ruas Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progres Terus Berjalan
-
Hati-hati! 5 Modus Penipuan Haji Ilegal yang Incar Uang Anda
-
Minyakita Langka di Makassar? Bulog Buka Gerai Khusus di Pasar
-
Bupati Barru dan Sidrap Diperiksa Kasus Proyek Bibit Nanas, Kejati Sulsel Kejar Aktor Intelektual