Muhammad Yunus
Rabu, 15 April 2026 | 15:41 WIB
Pemerintah berencana membangun proyek PSEL Makassar senilai Rp3 Triliun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kota Makassar [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Shanghai SUS Environment dan PT Sarana Utama Sinergi menghadapi ketidakpastian proyek PSEL Makassar senilai Rp3 triliun akibat dinamika politik.
  • Ketidakpastian kebijakan pasca Pilkada 2024 menyebabkan investor menanggung kerugian finansial besar dan mengancam akan menempuh jalur arbitrase internasional.
  • Dinamika lokal tersebut berpotensi merusak kepercayaan investor global terhadap iklim investasi proyek strategis energi terbarukan di Indonesia.

SuaraSulsel.id - Ambisi besar pemerintah dalam mendorong investasi energi terbarukan diuji lewat proyek PSEL Makassar yang menghadapi potensi hambatan.

Padahal, proyek Rp3 triliun tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai bukti keseriusan Indonesia dalam membuka ruang bagi investasi berbasis energi terbarukan.

Tender proyek PSEL Makassar sendiri telah dimenangkan oleh Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.

Investor tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi dan telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 24 September 2024.

Namun, perjalanan proyek ini tidak berjalan mulus.

Di lapangan, muncul indikasi bahwa hambatan yang terjadi bukan semata persoalan teknis maupun finansial, melainkan berkaitan dengan dinamika politik lokal khususnya pasca pergantian kepemimpinan daerah usai Pilkada 2024.

Pengamat kebijakan publik, Gusti Raganata menilai kondisi tersebut menjadi sinyal serius terkait lemahnya kepastian hukum bagi investor di tingkat daerah.

"Ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini menunjukkan bahwa konsistensi kebijakan kita masih sangat rentan," kata Gusti, Rabu, 15 April 2026.

Ia mengibaratkan, pemerintah pusat selama ini seolah menyediakan "karpet merah" bagi investor. Namun di sisi lain, karpet tersebut dinilai penuh ketidakpastian yang mudah berubah akibat kepentingan politik di daerah.

Baca Juga: 20 Wilayah Aglomerasi Jadi Prioritas PSEL

Menurutnya, kasus PSEL Makassar mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam ekosistem investasi nasional, khususnya pada proyek-proyek strategis berbasis energi baru terbarukan.

Dalam kerangka percepatan transisi energi, pemerintah sebenarnya menargetkan proses dari tender hingga penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dapat diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.

Namun, realisasi di lapangan kerap meleset jauh akibat hambatan birokrasi dan dinamika politik lokal.

"Ini bukan kasus pertama, dan dikhawatirkan bukan yang terakhir. Pola seperti ini membuat investor menanggung risiko yang tidak mereka ciptakan," ujarnya.

Ia menegaskan dampak dari kondisi tersebut tidak hanya sebatas kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan investor global terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Kalau ini terus terjadi, kepercayaan internasional bisa tergerus. Investor akan berpikir ulang untuk masuk," tegasnya.

Ancaman Gugatan dan Kerugian Triliunan

Di sisi lain, pihak investor mengaku telah menyiapkan seluruh tahapan proyek sebelum munculnya wacana perubahan kebijakan di tingkat daerah.

Sebelumnya, Juru bicara PT Sarana Utama Sinergi, Harun Rachmat Sese menyebut pihaknya telah menanggung kerugian besar akibat ketidakpastian proyek tersebut.

"Kami sudah rugi sekitar Rp2,4 triliun. Kami juga sudah menyetor jaminan pelaksanaan sebesar Rp100 miliar dan menyiapkan seluruh peralatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, perusahaan juga telah melakukan berbagai persiapan teknis, termasuk pengadaan mesin dan kesiapan operasional.

Namun rencana pemerintah kota untuk memindahkan lokasi proyek dinilai berpotensi mengganggu keseluruhan perencanaan.

Meski demikian, Harun menyatakan pihaknya tidak keberatan jika pemerintah memutuskan untuk melakukan tender ulang atau bahkan mengakhiri kontrak, selama hak dan kewajiban masing-masing pihak diselesaikan secara adil.

"Kami hanya meminta kejelasan. Kalau kontrak diakhiri, harus ada penyelesaian yang tidak merugikan kami," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek ini tidak hanya berdampak pada bisnis semata, tetapi juga berpotensi memengaruhi hubungan ekonomi antara Indonesia dan China, mengingat proyek tersebut merupakan bagian dari kerja sama investasi.

Jika tidak ada titik temu, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum melalui arbitrase internasional.

"Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum," tegasnya.

Masuk Kajian Nasional, Tapi Butuh Kepastian Daerah

Danantara Indonesia saat ini tengah mengkaji sejumlah lokasi potensial PSEL di berbagai daerah, termasuk Makassar.

CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani menyebut pihaknya telah menerima rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait 31 wilayah calon proyek PSEL.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 lokasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan regulasi dan siap masuk ke tahap lanjutan, sementara 11 lokasi lainnya masih memerlukan verifikasi tambahan.

"Lokasi yang sudah sesuai regulasi akan dilanjutkan ke tahap pemilihan mitra setelah kajian kelayakan selesai," ujar Rosan dalam keterangan resminya.

Pengembangan PSEL dinilai menjadi salah satu solusi strategis dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendukung transisi energi.

Namun demikian, pengamat mengingatkan bahwa keberhasilan proyek-proyek tersebut sangat bergantung pada konsistensi kebijakan, terutama di tingkat daerah.

Tanpa kepastian hukum dan komitmen yang kuat, proyek strategis seperti PSEL berisiko terus tersendat.

Jika kondisi ini terus berlanjut, ia menilai pesan yang sampai ke dunia internasional akan kontraproduktif.

Indonesia mungkin membuka pintu investasi, tetapi belum tentu mampu menjaga pintu itu tetap terbuka bagi investor yang telah masuk.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More