- Haji Buhari berusia 71 tahun menikahi gadis berusia 18 tahun di Desa Batu Lappa, Luwu, pada 5 April 2026.
- Pernikahan tersebut menjadi sorotan karena pengantin perempuan belum memenuhi syarat batas usia minimal nikah menurut undang-undang berlaku.
- DPPPA Sulawesi Selatan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti dampak pernikahan usia anak terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi perempuan.
SuaraSulsel.id - Pernikahan seorang pria berusia 71 tahun dengan gadis 18 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan luas di media sosial.
Video prosesi pernikahan tersebut viral dan memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama karena perbedaan usia yang mencolok antara kedua mempelai.
Pernikahan itu berlangsung di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu, 5 April 2026.
Mempelai pria diketahui bernama Haji Buhari, sementara mempelai perempuan berinisial TA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Nursidah menyayangkan pernikahan tersebut.
Ia mengaku belum menerima laporan resmi terkait pernikahan pria lansia dan anak di bawah umur itu.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat kabupaten.
"Kami belum dapat laporannya, tapi segera koordinasi dengan DPPPA di daerah," ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hak anak, termasuk dalam hal pernikahan.
Baca Juga: Viral Video Jemaah Masjid Minum Oli, MUI Sulsel: Haram
Menurutnya, pernikahan usia anak masih menjadi persoalan yang kerap terjadi dan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi, budaya, hingga minimnya edukasi.
Fenomena ini, kata dia, tidak hanya berdampak pada kehidupan anak dalam jangka pendek, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang.
"Ini bisa memengaruhi pendidikan, kesehatan, hingga kondisi sosial ekonomi anak di masa depan," jelasnya.
Salah satu dampak paling nyata dari pernikahan usia anak adalah risiko kesehatan, terutama bagi perempuan.
Tubuh yang belum matang secara fisik dinilai rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan.
Beberapa risiko yang dapat terjadi di antaranya preeklamsia, anemia, hingga meningkatnya angka kematian ibu dan bayi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%