Muhammad Yunus
Jum'at, 03 April 2026 | 18:14 WIB
Aksi demonstrasi berlangsung di depan pos utama Pesantren Darul Istiqamah, Kabupaten Maros, Jumat (3/4) [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Warga menggelar demonstrasi di depan Pesantren Darul Istiqamah, Maros, pada Jumat (3/4) untuk menuntut penghentian segala bentuk intimidasi.
  • Aksi massa menuntut pembukaan akses jalan yang telah diblokir pihak pesantren sejak Kamis, 2 April, tanpa alasan jelas.
  • Demonstran menyerahkan petisi berisi sepuluh tuntutan agar aparat berwenang segera bertindak menyelesaikan konflik dan memulihkan hak warga.

Dia mengatakan, jalan masuk pesantren sejak lama sudah menerapkan aturan khusus. Terkait akses keluar masuk.

Dia mengutip Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 yang mengatur perbedaan antara jalan umum dan jalan khusus.

Jalan dalam kawasan pendidikan, termasuk pesantren, dapat masuk kategori jalan khusus.

"Karena itu, tidak bisa langsung disebut sebagai jalan umum,” katanya.

Untuk itu dia mempersilakan untuk warga menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian.

“Silakan jika ingin membuktikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Load More