- Pemkot Makassar menyusun kebijakan WFH dan WFA bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi energi serta operasional mulai pekan depan.
- Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III yang wajib siaga di kantor.
- Pemkot mewajibkan kedisiplinan dan respons cepat ASN agar kualitas pelayanan publik tetap maksimal meski bekerja dari jarak jauh.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menggodok penerapan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut kini memasuki tahap penyusunan dan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi.
Namun, tak semua ASN bisa bekerja secara fleksibel. Pejabat eselon II dan III seperti kepala dinas, camat dan lurah tetap harus siaga di kantor.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly mengungkapkan konsep kerja fleksibel tidak hanya terbatas pada WFH, tetapi juga mencakup WFA yang direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan.
"Jadi tidak hanya WFH. Kita juga tambahkan Work From Anywhere, itu rencananya hari Rabu," ujar Fadly, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam mengikuti arah kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan.
Salah satu fokus utama adalah penghematan penggunaan energi di kantor.
Dengan sebagian ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain, konsumsi listrik di kantor diharapkan dapat ditekan.
Baca Juga: ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi
Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobilitas harian pegawai juga diproyeksikan berkurang.
"Orientasinya tetap efisiensi. Penggunaan listrik kita atur supaya lebih hemat, begitu juga BBM," jelasnya.
Pemkot Makassar menargetkan kebijakan ini mulai berjalan pekan depan. Surat edaran yang tengah disiapkan akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh ASN dalam menjalankan pola kerja baru tersebut.
Sementara, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat eselon II dan III, seperti camat, lurah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diwajibkan masuk kantor.
"Mereka tetap siaga di kantor," tegas Munafri.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat yang harus dijalankan secara disiplin.
Appi, sapaannya menekankan pelayanan publik terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan harus tetap berjalan maksimal, meskipun sebagian ASN tidak bekerja dari kantor.
"Pelayanan seperti di kelurahan, di kecamatan harus maksimal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak salah memaknai kebijakan WFH maupun WFA sebagai waktu libur.
Menurutnya fleksibilitas lokasi kerja tetap menuntut profesionalisme yang sama seperti bekerja di kantor.
"Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja," katanya.
Appi pun menyoroti pentingnya respons cepat dari para pejabat, terutama dalam situasi yang membutuhkan koordinasi segera.
Ia bahkan menetapkan standar waktu respons yang ketat sebagai bentuk kedisiplinan kerja.
"Kalau ditelepon dalam lima menit harus diangkat. Itu bagian dari tanggung jawab," ujarnya.
Ia menegaskan, ASN yang tidak responsif akan mendapatkan teguran sebagai peringatan awal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak disalahgunakan.
"Ini warning bahwa WFH itu bukan liburan," lanjutnya.
Selain itu, kesiapan data juga menjadi perhatian utama. Appi mengingatkan bahwa di era digital saat ini, seluruh kebutuhan informasi seharusnya dapat diakses dan dibagikan dengan cepat melalui berbagai platform komunikasi.
"Sekarang bisa dibagikan lewat WhatsApp, email, dan lainnya. Jadi tidak ada alasan terlambat," ucapnya.
Untuk menjaga kedisiplinan, sistem absensi tetap diberlakukan sebagaimana hari kerja biasa. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan oleh ASN.
"Absensi tetap jalan seperti biasa," tegas Appi.
Sementara itu, wacana penerapan WFA di hari lain masih dalam tahap kajian.
Pemerintah kota mengaku perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sistem hingga dampaknya terhadap kinerja pelayanan.
"Kami masih mengkaji secara maksimal sebelum diterapkan lebih luas," ujarnya.
Dengan skema ini, Pemkot Makassar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara efisiensi kerja dan kualitas pelayanan.
Fleksibilitas yang diberikan diharapkan tidak hanya mendorong produktivitas ASN, tetapi juga menjadi langkah adaptif menghadapi perubahan pola kerja di era digital.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan