- Pemkot Makassar menyusun kebijakan WFH dan WFA bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi energi serta operasional mulai pekan depan.
- Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III yang wajib siaga di kantor.
- Pemkot mewajibkan kedisiplinan dan respons cepat ASN agar kualitas pelayanan publik tetap maksimal meski bekerja dari jarak jauh.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari instruksi pemerintah pusat yang harus dijalankan secara disiplin.
Appi, sapaannya menekankan pelayanan publik terutama di tingkat kelurahan dan kecamatan harus tetap berjalan maksimal, meskipun sebagian ASN tidak bekerja dari kantor.
"Pelayanan seperti di kelurahan, di kecamatan harus maksimal," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN tidak salah memaknai kebijakan WFH maupun WFA sebagai waktu libur.
Menurutnya fleksibilitas lokasi kerja tetap menuntut profesionalisme yang sama seperti bekerja di kantor.
"Ini bukan liburan, bukan cuti. Ini kerja dari rumah, tetap kerja," katanya.
Appi pun menyoroti pentingnya respons cepat dari para pejabat, terutama dalam situasi yang membutuhkan koordinasi segera.
Ia bahkan menetapkan standar waktu respons yang ketat sebagai bentuk kedisiplinan kerja.
"Kalau ditelepon dalam lima menit harus diangkat. Itu bagian dari tanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga: ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi
Ia menegaskan, ASN yang tidak responsif akan mendapatkan teguran sebagai peringatan awal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak disalahgunakan.
"Ini warning bahwa WFH itu bukan liburan," lanjutnya.
Selain itu, kesiapan data juga menjadi perhatian utama. Appi mengingatkan bahwa di era digital saat ini, seluruh kebutuhan informasi seharusnya dapat diakses dan dibagikan dengan cepat melalui berbagai platform komunikasi.
"Sekarang bisa dibagikan lewat WhatsApp, email, dan lainnya. Jadi tidak ada alasan terlambat," ucapnya.
Untuk menjaga kedisiplinan, sistem absensi tetap diberlakukan sebagaimana hari kerja biasa. Langkah ini diambil guna mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan oleh ASN.
"Absensi tetap jalan seperti biasa," tegas Appi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Status Waspada! Gunung Karangetang Terus Muntahkan Lava Sejauh 1.000 Meter
-
Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah PON Aceh-Sumatera Utara Langsung Ditahan