- Pemkot Makassar menyusun kebijakan WFH dan WFA bagi ASN untuk meningkatkan efisiensi energi serta operasional mulai pekan depan.
- Kebijakan fleksibilitas kerja ini tidak berlaku bagi pejabat eselon II dan III yang wajib siaga di kantor.
- Pemkot mewajibkan kedisiplinan dan respons cepat ASN agar kualitas pelayanan publik tetap maksimal meski bekerja dari jarak jauh.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menggodok penerapan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) dan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA).
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Rencana tersebut kini memasuki tahap penyusunan dan akan segera dituangkan dalam surat edaran resmi.
Namun, tak semua ASN bisa bekerja secara fleksibel. Pejabat eselon II dan III seperti kepala dinas, camat dan lurah tetap harus siaga di kantor.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Pemkot Makassar, Fadly mengungkapkan konsep kerja fleksibel tidak hanya terbatas pada WFH, tetapi juga mencakup WFA yang direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan.
"Jadi tidak hanya WFH. Kita juga tambahkan Work From Anywhere, itu rencananya hari Rabu," ujar Fadly, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah adaptif pemerintah daerah dalam mengikuti arah kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan.
Salah satu fokus utama adalah penghematan penggunaan energi di kantor.
Dengan sebagian ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain, konsumsi listrik di kantor diharapkan dapat ditekan.
Baca Juga: ASN Sulsel WFH 2 Hari: Dilarang Keras Nongkrong di Kafe dan Wajib Kirim Lokasi
Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobilitas harian pegawai juga diproyeksikan berkurang.
"Orientasinya tetap efisiensi. Penggunaan listrik kita atur supaya lebih hemat, begitu juga BBM," jelasnya.
Pemkot Makassar menargetkan kebijakan ini mulai berjalan pekan depan. Surat edaran yang tengah disiapkan akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh ASN dalam menjalankan pola kerja baru tersebut.
Sementara, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pejabat eselon II dan III, seperti camat, lurah, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diwajibkan masuk kantor.
"Mereka tetap siaga di kantor," tegas Munafri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
-
Sulut Diguncang Gempa M 7,6: Pasukan Kodam XIII/Merdeka Langsung Gempur Lokasi Terdampak
-
WFH Pemkot Makassar: Lurah, Camat, Kepala Dinas Tetap Masuk Kantor
-
Sempat Picu Kepanikan, Bagaimana Situasi Terkini Maluku Utara Pasca Gempa Besar?
-
Kisah Pilu Nurul Izza yang Tewas Mengenaskan di Soppeng, Diminta Bayar Uang Tebusan