Suhardiman
Minggu, 29 Maret 2026 | 16:13 WIB
Petugas kepolisian mengamankan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. [Gemini AI]
Baca 10 detik
  • Seorang siswi SMP berinisial NH (15) hilang sembilan hari di Makassar, ditemukan di Gowa bersama pelaku JR (31).
  • Pelaku JR (31) memikat korban menggunakan foto profil media sosial yang lebih muda dan menjanjikan pernikahan.
  • JR dijerat UU Perlindungan Anak karena mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali selama penyekapan.

Setelah berhasil menjerat perasaan korban, JR merencanakan pertemuan fisik. Pelaku memesankan transportasi online untuk menjemput korban di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga.

Dari titik pertemuan di kawasan CPI Makassar tersebut, korban dibawa menuju rumah pelaku di daerah Barombong. Meski sempat ada niat untuk mengantar pulang pada pertemuan pertama, JR justru memanfaatkan situasi keretakan komunikasi korban dengan keluarganya untuk membawa NH ke rumahnya.

Sembilan Hari Menghilang

Selama sembilan hari NH disembunyikan di rumah pelaku, JR melancarkan janji-janji manis. Ia mengiming-imingi korban akan dinikahi agar NH bersedia tetap tinggal bersamanya.

Namun, di balik janji tersebut, JR justru melakukan tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali selama masa tersebut.

JR memanfaatkan kerentanan psikologis korban yang saat itu sedang kabur dari pengawasan orang tuanya.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Selama bersama di rumah tersebut, terjadi persetubuhan sebanyak lima kali," tambah AKP Hamka.

Saat ini, JR telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami apakah ada korban lain dalam modus serupa.

Atas perbuatannya, JR terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Di sisi lain, korban NH telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial, guna menghindari predator anak yang kerap bersembunyi di balik akun palsu.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More