- Seorang siswi SMP berinisial NH (15) hilang sembilan hari di Makassar, ditemukan di Gowa bersama pelaku JR (31).
- Pelaku JR (31) memikat korban menggunakan foto profil media sosial yang lebih muda dan menjanjikan pernikahan.
- JR dijerat UU Perlindungan Anak karena mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali selama penyekapan.
Setelah berhasil menjerat perasaan korban, JR merencanakan pertemuan fisik. Pelaku memesankan transportasi online untuk menjemput korban di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Dari titik pertemuan di kawasan CPI Makassar tersebut, korban dibawa menuju rumah pelaku di daerah Barombong. Meski sempat ada niat untuk mengantar pulang pada pertemuan pertama, JR justru memanfaatkan situasi keretakan komunikasi korban dengan keluarganya untuk membawa NH ke rumahnya.
Sembilan Hari Menghilang
Selama sembilan hari NH disembunyikan di rumah pelaku, JR melancarkan janji-janji manis. Ia mengiming-imingi korban akan dinikahi agar NH bersedia tetap tinggal bersamanya.
Namun, di balik janji tersebut, JR justru melakukan tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali selama masa tersebut.
JR memanfaatkan kerentanan psikologis korban yang saat itu sedang kabur dari pengawasan orang tuanya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Selama bersama di rumah tersebut, terjadi persetubuhan sebanyak lima kali," tambah AKP Hamka.
Saat ini, JR telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami apakah ada korban lain dalam modus serupa.
Atas perbuatannya, JR terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Di sisi lain, korban NH telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial, guna menghindari predator anak yang kerap bersembunyi di balik akun palsu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Plafon Rp25-50 Juta Jadi Favorit UMKM di Makassar, BRI Catatkan Tren Positif di Awal 2026
-
Hotman Paris Turun Tangan, Bongkar Taktik Kiai Cabul Ashari Manipulasi Puluhan Santriwati
-
Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Kasus Kekerasan Mahasiswi Kaltara di Makassar, Gubernur: Tangkap Pelaku, Jangan Pojokkan Korban!
-
Gunung Awu Sangihe Menggeliat, Gempa Vulkanik Dangkal Meningkat
-
Sabu Rp2,7 Miliar Lolos Tiga Bandara Besar, Keamanan Bandara Indonesia Disorot
-
Skandal Hukum Baznas Enrekang: Kejari Ngotot Banding di Tengah Isu Pemerasan Rp2 Miliar
-
20 Tahun Duduki Fasum, 16 Lapak PKL di Samping Tol Dibongkar