- Seorang siswi SMP berinisial NH (15) hilang sembilan hari di Makassar, ditemukan di Gowa bersama pelaku JR (31).
- Pelaku JR (31) memikat korban menggunakan foto profil media sosial yang lebih muda dan menjanjikan pernikahan.
- JR dijerat UU Perlindungan Anak karena mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali selama penyekapan.
Setelah berhasil menjerat perasaan korban, JR merencanakan pertemuan fisik. Pelaku memesankan transportasi online untuk menjemput korban di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga.
Dari titik pertemuan di kawasan CPI Makassar tersebut, korban dibawa menuju rumah pelaku di daerah Barombong. Meski sempat ada niat untuk mengantar pulang pada pertemuan pertama, JR justru memanfaatkan situasi keretakan komunikasi korban dengan keluarganya untuk membawa NH ke rumahnya.
Sembilan Hari Menghilang
Selama sembilan hari NH disembunyikan di rumah pelaku, JR melancarkan janji-janji manis. Ia mengiming-imingi korban akan dinikahi agar NH bersedia tetap tinggal bersamanya.
Namun, di balik janji tersebut, JR justru melakukan tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali selama masa tersebut.
JR memanfaatkan kerentanan psikologis korban yang saat itu sedang kabur dari pengawasan orang tuanya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Selama bersama di rumah tersebut, terjadi persetubuhan sebanyak lima kali," tambah AKP Hamka.
Saat ini, JR telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami apakah ada korban lain dalam modus serupa.
Atas perbuatannya, JR terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Di sisi lain, korban NH telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka di media sosial, guna menghindari predator anak yang kerap bersembunyi di balik akun palsu.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan
-
Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak
-
Apakah Benar Anak Dibawah 16 Tahun Tidak Boleh Main Medsos? Ini Penjelasannya
-
BRI Makassar Siapkan Strategi di Tengah Digitalisasi Keuangan saat Lebaran
-
BRI Salurkan 2.500 Paket Sembako untuk Warga Prasejahtera dan Driver Ojol di Makassar
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Emosi Tengah Malam, Perwira Polisi di Bulukumba Diduga Aniaya Warga
-
Tergiur Foto Profil Ganteng di Medsos, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Pemerkosaan
-
Gila! Napi di Gowa Kendalikan Ratusan Paket Sabu Dari Penjara
-
Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, Begini Tanggapan Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Ajak Saudagar KKSS Pulang Kampung: Bangun Daerah dengan Prinsip Kebaikan