- Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
- Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
- Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital di Google Play Store.
Dengan putusan tersebut, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
“Amar tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/3/2026).
Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Syamsul Maarif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Putusan tersebut diketok pada 10 Maret 2026, dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.
Google beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang teknologi dengan bisnis utama mesin pencari internet.
Secara kepemilikan, Google LLC sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk Alphabet Inc..
Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Dalam perkara ini, Google diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Produk yang menjadi sorotan adalah Google Play Billing System, sistem pembayaran yang diterapkan pada transaksi aplikasi dan konten digital di Google Play Store.
Namun dalam putusannya, KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Alasan KPPU Menjatuhkan Sanksi
Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android.
Dominasi itu terlihat dari kemampuan Google mengendalikan berbagai aspek, mulai dari hosting dan distribusi aplikasi, pengembangan, dukungan teknologi, keamanan, hingga kebijakan distribusi aplikasi kepada developer melalui Play Store.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik