- Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
- Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
- Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
SuaraSulsel.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Google dalam perkara dugaan monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Terkait penerapan Google Play Billing System pada distribusi aplikasi digital di Google Play Store.
Dengan putusan tersebut, sanksi denda sebesar Rp202,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini berkekuatan hukum tetap.
“Amar tolak kasasi,” demikian bunyi amar singkat putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (16/3/2026).
Perkara kasasi ini diputus oleh majelis hakim agung yang diketuai Syamsul Maarif, dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati. Putusan tersebut diketok pada 10 Maret 2026, dengan panitera pengganti Sri Endang Teguh Asmarani.
Google beralamat di 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, California, Amerika Serikat. Perusahaan ini merupakan korporasi yang bergerak di bidang teknologi dengan bisnis utama mesin pencari internet.
Secara kepemilikan, Google LLC sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh perusahaan induk Alphabet Inc..
Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha
Dalam perkara ini, Google diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Produk yang menjadi sorotan adalah Google Play Billing System, sistem pembayaran yang diterapkan pada transaksi aplikasi dan konten digital di Google Play Store.
Namun dalam putusannya, KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU 5/1999.
Pasal tersebut melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan, baik langsung maupun tidak langsung, untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Alasan KPPU Menjatuhkan Sanksi
Majelis Komisi KPPU menilai Google memiliki posisi dominan dalam ekosistem distribusi aplikasi berbasis sistem operasi Android.
Dominasi itu terlihat dari kemampuan Google mengendalikan berbagai aspek, mulai dari hosting dan distribusi aplikasi, pengembangan, dukungan teknologi, keamanan, hingga kebijakan distribusi aplikasi kepada developer melalui Play Store.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang