- Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
- Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
- Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
Google juga dinilai memiliki kebebasan dalam menentukan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital. Developer dengan pendapatan hingga USD 1 juta per tahun dikenakan biaya 15 persen, sementara yang pendapatannya di atas USD 1 juta dikenakan 30 persen.
Menurut KPPU, kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa kekhawatiran kehilangan pelanggan karena kuatnya network effect di ekosistem Android.
Kondisi ini membuat developer sangat bergantung pada Google Play Store.
Majelis Komisi juga menilai Google tidak memiliki pesaing berarti dalam pasar distribusi aplikasi Android.
Google Play Store menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal pada perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.
Pembatasan Sistem Pembayaran
Dalam perkara ini, Google dinilai mewajibkan penggunaan Google Play Billing System untuk setiap pembelian aplikasi dan konten digital.
Kebijakan tersebut membuat developer tidak dapat menggunakan metode pembayaran lain, sehingga membatasi pelaku usaha jasa pembayaran lain untuk beroperasi dalam ekosistem Google Play Store.
Selain itu, KPPU menemukan sejumlah dampak lain, antara lain Developer tidak bisa menggunakan alternatif teknologi pembayaran lain.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Update aplikasi developer dapat ditolak jika tidak mengikuti sistem pembayaran Google.
Terjadi penyesuaian user interface (UI) dan user experience (UX) yang berdampak pada kenyamanan pengguna.
Muncul keluhan pengguna terkait kesulitan menyelesaikan proses pembayaran.
Sanksi yang Dijatuhkan KPPU
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Google, di antaranya memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System di Play Store.
Memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen selama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan