Muhammad Yunus
Senin, 16 Maret 2026 | 15:45 WIB
Logo Google. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
  • Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
  • Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.

Google juga dinilai memiliki kebebasan dalam menentukan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital. Developer dengan pendapatan hingga USD 1 juta per tahun dikenakan biaya 15 persen, sementara yang pendapatannya di atas USD 1 juta dikenakan 30 persen.

Menurut KPPU, kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa kekhawatiran kehilangan pelanggan karena kuatnya network effect di ekosistem Android.

Kondisi ini membuat developer sangat bergantung pada Google Play Store.

Majelis Komisi juga menilai Google tidak memiliki pesaing berarti dalam pasar distribusi aplikasi Android.

Google Play Store menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal pada perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.

Pembatasan Sistem Pembayaran

Dalam perkara ini, Google dinilai mewajibkan penggunaan Google Play Billing System untuk setiap pembelian aplikasi dan konten digital.

Kebijakan tersebut membuat developer tidak dapat menggunakan metode pembayaran lain, sehingga membatasi pelaku usaha jasa pembayaran lain untuk beroperasi dalam ekosistem Google Play Store.

Selain itu, KPPU menemukan sejumlah dampak lain, antara lain Developer tidak bisa menggunakan alternatif teknologi pembayaran lain.

Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara

Update aplikasi developer dapat ditolak jika tidak mengikuti sistem pembayaran Google.

Terjadi penyesuaian user interface (UI) dan user experience (UX) yang berdampak pada kenyamanan pengguna.

Muncul keluhan pengguna terkait kesulitan menyelesaikan proses pembayaran.

Sanksi yang Dijatuhkan KPPU

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Google, di antaranya memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System di Play Store.

Memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen selama satu tahun.

Load More