- Mahkamah Agung menolak kasasi Google terkait monopoli Play Billing System, menguatkan denda Rp202,5 miliar KPPU.
- Google terbukti melanggar UU Persaingan Usaha karena mendominasi distribusi aplikasi Android melalui Play Store.
- Sanksi KPPU kini berkekuatan hukum tetap, termasuk perintah penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
Google juga dinilai memiliki kebebasan dalam menentukan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital. Developer dengan pendapatan hingga USD 1 juta per tahun dikenakan biaya 15 persen, sementara yang pendapatannya di atas USD 1 juta dikenakan 30 persen.
Menurut KPPU, kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa kekhawatiran kehilangan pelanggan karena kuatnya network effect di ekosistem Android.
Kondisi ini membuat developer sangat bergantung pada Google Play Store.
Majelis Komisi juga menilai Google tidak memiliki pesaing berarti dalam pasar distribusi aplikasi Android.
Google Play Store menjadi satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipra-instal pada perangkat Android, dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen.
Pembatasan Sistem Pembayaran
Dalam perkara ini, Google dinilai mewajibkan penggunaan Google Play Billing System untuk setiap pembelian aplikasi dan konten digital.
Kebijakan tersebut membuat developer tidak dapat menggunakan metode pembayaran lain, sehingga membatasi pelaku usaha jasa pembayaran lain untuk beroperasi dalam ekosistem Google Play Store.
Selain itu, KPPU menemukan sejumlah dampak lain, antara lain Developer tidak bisa menggunakan alternatif teknologi pembayaran lain.
Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara
Update aplikasi developer dapat ditolak jika tidak mengikuti sistem pembayaran Google.
Terjadi penyesuaian user interface (UI) dan user experience (UX) yang berdampak pada kenyamanan pengguna.
Muncul keluhan pengguna terkait kesulitan menyelesaikan proses pembayaran.
Sanksi yang Dijatuhkan KPPU
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Google, di antaranya memerintahkan Google menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System di Play Store.
Memberikan kesempatan kepada seluruh developer mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5 persen selama satu tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik
-
Pemudik Sulsel Dapat Asuransi Kebakaran, Kecelakaan dan Pencurian Rumah