Muhammad Yunus
Senin, 09 Maret 2026 | 12:52 WIB
Tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners mendampingi reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate Irwan Djailan dan Firjal selaku pimpinan media Halmahera Post melaporkan owner Malut United pada Senin (9/3/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO- Dokumentasi warga]
Baca 10 detik
  • Pemilik Malut United (DG) dan rekannya (DP) dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis.
  • Laporan diajukan dua jurnalis pada Senin (9/3) dini hari terkait insiden saat laga Malut United versus PSM Makassar (7/3).
  • Kuasa hukum korban mengecam keras tindakan pemaksaan penghapusan rekaman video yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SuaraSulsel.id - Pemilik klub Malut United berinisial DG alias David bersama orang dekatnya berinisial DP alias Deni dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik.

Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, saat dihubungi di Ternate, mengecam keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan ofisial tim tersebut kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

"Kami mengecam keras tindakan oknum ofisial yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi," ujarnya, Senin (9/3).

Laporan tersebut diajukan oleh Irwan Djailan, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, dan Firjal selaku pimpinan media Halmahera Post melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, pada Senin (9/3) dini hari.

Kasus ini bermula saat laga antara Malut United melawan PSM Makassar yang berakhir imbang di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, Sabtu (7/3).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.

Menurut Bahmi, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar dapat diusut secara transparan dan profesional.

Baca Juga: Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate

"Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Bahmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

"Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Malut," katanya.

Load More