- Pemilik Malut United (DG) dan rekannya (DP) dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis.
- Laporan diajukan dua jurnalis pada Senin (9/3) dini hari terkait insiden saat laga Malut United versus PSM Makassar (7/3).
- Kuasa hukum korban mengecam keras tindakan pemaksaan penghapusan rekaman video yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SuaraSulsel.id - Pemilik klub Malut United berinisial DG alias David bersama orang dekatnya berinisial DP alias Deni dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, saat dihubungi di Ternate, mengecam keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan ofisial tim tersebut kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"Kami mengecam keras tindakan oknum ofisial yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi," ujarnya, Senin (9/3).
Laporan tersebut diajukan oleh Irwan Djailan, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, dan Firjal selaku pimpinan media Halmahera Post melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, pada Senin (9/3) dini hari.
Kasus ini bermula saat laga antara Malut United melawan PSM Makassar yang berakhir imbang di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, Sabtu (7/3).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.
Menurut Bahmi, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar dapat diusut secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate
"Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Bahmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
"Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Malut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan