- Pemilik Malut United (DG) dan rekannya (DP) dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis.
- Laporan diajukan dua jurnalis pada Senin (9/3) dini hari terkait insiden saat laga Malut United versus PSM Makassar (7/3).
- Kuasa hukum korban mengecam keras tindakan pemaksaan penghapusan rekaman video yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SuaraSulsel.id - Pemilik klub Malut United berinisial DG alias David bersama orang dekatnya berinisial DP alias Deni dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, saat dihubungi di Ternate, mengecam keras terhadap tindakan yang diduga dilakukan ofisial tim tersebut kepada para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
"Kami mengecam keras tindakan oknum ofisial yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi," ujarnya, Senin (9/3).
Laporan tersebut diajukan oleh Irwan Djailan, reporter Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, dan Firjal selaku pimpinan media Halmahera Post melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, pada Senin (9/3) dini hari.
Kasus ini bermula saat laga antara Malut United melawan PSM Makassar yang berakhir imbang di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Ternate, Sabtu (7/3).
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.
Menurut Bahmi, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan terdapat ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar dapat diusut secara transparan dan profesional.
Baca Juga: Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate
"Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum mana pun untuk bertindak di atas hukum," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum korban, Bahmi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
"Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Malut," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemilik Klub Malut United Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Jurnalis dan Paksa Hapus Rekaman
-
Gubernur Sulsel Bantu Warga Korban Kebakaran di Bua Luwu Bangun Kembali Rumah
-
Rayakan Momen Bukber Tanpa Boros dengan Cashback 40% QRIS BRImo di Kenangan Brands
-
Tragedi di Timur Tengah: Kapal Tugboat Meledak, Kapten WNI Hilang
-
Komnas HAM Desak Polda Sulteng Selidiki Perusak Megalit 1000 Tahun