- PT Grand Puri Indonesia membantah terlibat sengketa lahan di Makassar, menyatakan kepemilikan sah SHM Nomor 1560.
- Perusahaan hanya melakukan due diligence terkait rencana transaksi, bukan memagari atau memblokir lahan tersebut.
- Kuasa hukum mengancam tindakan hukum jika pihak terkait terus menyebarkan informasi keliru mengenai perusahaan.
SuaraSulsel.id - PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Legalitas Law Firm angkat bicara.
Terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Samping Hotel Grand Puri Indonesia.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 27 Februari 2026, kuasa hukum Adeh Dwi Putra menegaskan bahwa PT Grand Puri Indonesia bukan pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan tercatat sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama Basir Caronge.
Selain itu, Budiawan Caronge disebut sebagai ahli waris langsung dan tunggal dari almarhum Basir Caronge, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025.
“Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Adeh dalam keterangan tertulis.
Bukan Pihak Sengketa
Pihak kuasa hukum menegaskan, keterlibatan PT Grand Puri Indonesia hanya sebatas rencana transaksi jual beli dan pemantauan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian hukum (legal due diligence).
Perusahaan juga membantah tudingan telah melakukan pemblokiran maupun pemagaran di lokasi.
Baca Juga: Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos
“PT Grand Puri Indonesia tidak pernah melakukan tindakan pemblokiran, pemagaran, ataupun upaya yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut, tindakan di lapangan seperti pemagaran dan pemasangan papan dilakukan langsung oleh Budiawan Caronge selaku pemilik sah.
Hasil Penelusuran Status Lahan
Sebagai bagian dari proses due diligence, PT Grand Puri Indonesia mengaku telah melakukan penelusuran administratif dan faktual. Hasilnya:
Tidak ditemukan dokumen yang menyatakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.
Audiensi dengan instansi terkait menyimpulkan tanah bukan fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan