- PT Grand Puri Indonesia membantah terlibat sengketa lahan di Makassar, menyatakan kepemilikan sah SHM Nomor 1560.
- Perusahaan hanya melakukan due diligence terkait rencana transaksi, bukan memagari atau memblokir lahan tersebut.
- Kuasa hukum mengancam tindakan hukum jika pihak terkait terus menyebarkan informasi keliru mengenai perusahaan.
SuaraSulsel.id - PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Legalitas Law Firm angkat bicara.
Terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Samping Hotel Grand Puri Indonesia.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 27 Februari 2026, kuasa hukum Adeh Dwi Putra menegaskan bahwa PT Grand Puri Indonesia bukan pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan tercatat sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama Basir Caronge.
Selain itu, Budiawan Caronge disebut sebagai ahli waris langsung dan tunggal dari almarhum Basir Caronge, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025.
“Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Adeh dalam keterangan tertulis.
Bukan Pihak Sengketa
Pihak kuasa hukum menegaskan, keterlibatan PT Grand Puri Indonesia hanya sebatas rencana transaksi jual beli dan pemantauan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian hukum (legal due diligence).
Perusahaan juga membantah tudingan telah melakukan pemblokiran maupun pemagaran di lokasi.
Baca Juga: Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos
“PT Grand Puri Indonesia tidak pernah melakukan tindakan pemblokiran, pemagaran, ataupun upaya yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut, tindakan di lapangan seperti pemagaran dan pemasangan papan dilakukan langsung oleh Budiawan Caronge selaku pemilik sah.
Hasil Penelusuran Status Lahan
Sebagai bagian dari proses due diligence, PT Grand Puri Indonesia mengaku telah melakukan penelusuran administratif dan faktual. Hasilnya:
Tidak ditemukan dokumen yang menyatakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.
Audiensi dengan instansi terkait menyimpulkan tanah bukan fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Perluas Layanan Digital Global, Registrasi Super App BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
11 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Sulawesi Tenggara Dibagikan
-
6 Tewas, Lokasi Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Masih Terlarang
-
Wagub Sulsel Ajak Warga Luwu Timur Kelola Sampah dan Tanam Cabai
-
Waspada! BMKG Rilis Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulsel 3 Hari ke Depan