- PT Grand Puri Indonesia membantah terlibat sengketa lahan di Makassar, menyatakan kepemilikan sah SHM Nomor 1560.
- Perusahaan hanya melakukan due diligence terkait rencana transaksi, bukan memagari atau memblokir lahan tersebut.
- Kuasa hukum mengancam tindakan hukum jika pihak terkait terus menyebarkan informasi keliru mengenai perusahaan.
SuaraSulsel.id - PT Grand Puri Indonesia melalui kuasa hukumnya dari Legalitas Law Firm angkat bicara.
Terkait pemberitaan yang mengaitkan perusahaan dengan dugaan penyerobotan lahan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Samping Hotel Grand Puri Indonesia.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 27 Februari 2026, kuasa hukum Adeh Dwi Putra menegaskan bahwa PT Grand Puri Indonesia bukan pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut.
Menurutnya, objek tanah yang dipersoalkan tercatat sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1560 atas nama Basir Caronge.
Selain itu, Budiawan Caronge disebut sebagai ahli waris langsung dan tunggal dari almarhum Basir Caronge, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 29 Oktober 2025.
“Dengan demikian, aspek kepemilikan dan kewenangan atas tanah tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” kata Adeh dalam keterangan tertulis.
Bukan Pihak Sengketa
Pihak kuasa hukum menegaskan, keterlibatan PT Grand Puri Indonesia hanya sebatas rencana transaksi jual beli dan pemantauan perkara sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian hukum (legal due diligence).
Perusahaan juga membantah tudingan telah melakukan pemblokiran maupun pemagaran di lokasi.
Baca Juga: Banjir Landa Kota Makassar, Gubernur Sulsel Kerahkan Tim Tagana dan Dinsos
“PT Grand Puri Indonesia tidak pernah melakukan tindakan pemblokiran, pemagaran, ataupun upaya yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut, tindakan di lapangan seperti pemagaran dan pemasangan papan dilakukan langsung oleh Budiawan Caronge selaku pemilik sah.
Hasil Penelusuran Status Lahan
Sebagai bagian dari proses due diligence, PT Grand Puri Indonesia mengaku telah melakukan penelusuran administratif dan faktual. Hasilnya:
Tidak ditemukan dokumen yang menyatakan lahan tersebut sebagai fasilitas umum.
Audiensi dengan instansi terkait menyimpulkan tanah bukan fasilitas umum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa