- Sepuluh perwakilan warga Desa Harapan datangi LBH Makassar pada 22 Januari 2026 menuntut pendampingan sengketa lahan HPL.
- Warga menuding Pemkab Luwu Timur sepihak menetapkan HPL dan menawarkan kompensasi tanaman produktif yang sangat rendah.
- LBH Makassar mengindikasikan adanya manipulasi administrasi perizinan dan dugaan korupsi dalam penetapan kawasan industri tersebut.
SuaraSulsel.id - Sedikitnya 10 perwakilan pemilik lahan dari Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyambangi Kantor LBH Makassar, Kamis (22/1/2026).
Mereka meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan perkebunan yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah daerah sebagai lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Warga Sebut Ada 'Permainan' Dokumen
Salah seorang warga, Iwan, mengungkapkan bahwa lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun tiba-tiba muncul dalam peta HPL Pemkab Luwu Timur.
Lahan tersebut rencananya akan disewakan kepada pihak perusahaan untuk kawasan industri.
"Hak kelola kami seolah-olah dirampas. Ada perbedaan antara kesepakatan awal dengan sertifikat HPL yang muncul sekarang. Seolah-olah ada permainan administrasi," ujar Iwan.
Ia juga membantah klaim pemerintah yang menyebut warga telah menyepakati skema uang kerohiman.
"Berita yang menyebut kami sepakat itu tidak benar. Faktanya, kami di sini (Makassar) untuk menuntut hak kami," tegasnya.
Nilai Ganti Rugi Tak Manusiawi
Baca Juga: Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga
Senada dengan itu, Irwan, warga lainnya, menilai nilai kompensasi atau "uang kerohiman" yang ditawarkan sangat jauh dari rasa keadilan.
Ia mencontohkan rendahnya harga tanaman produktif milik warga. Pohon Jengkol dihargai Rp55.000 (Potensi panen Rp1,5 juta). Durian Musangking dihargai Rp143.000 per pohon.
"Itu sama saja satu pohon durian hanya dihargai seharga satu buah durian saja. Ini tidak masuk akal. Kami tidak menolak investasi, tapi kami minta penggantian yang layak dan manusiawi," kata Irwan.
LBH Makassar Endus Dugaan Korupsi
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan adanya dugaan kuat pelanggaran hak atas ruang hidup masyarakat.
Setelah meninjau dokumen warga, ia menemukan indikasi manipulasi administrasi perizinan dan perubahan peta lahan secara sepihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September