- Sepuluh perwakilan warga Desa Harapan datangi LBH Makassar pada 22 Januari 2026 menuntut pendampingan sengketa lahan HPL.
- Warga menuding Pemkab Luwu Timur sepihak menetapkan HPL dan menawarkan kompensasi tanaman produktif yang sangat rendah.
- LBH Makassar mengindikasikan adanya manipulasi administrasi perizinan dan dugaan korupsi dalam penetapan kawasan industri tersebut.
SuaraSulsel.id - Sedikitnya 10 perwakilan pemilik lahan dari Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyambangi Kantor LBH Makassar, Kamis (22/1/2026).
Mereka meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan perkebunan yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah daerah sebagai lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Warga Sebut Ada 'Permainan' Dokumen
Salah seorang warga, Iwan, mengungkapkan bahwa lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun tiba-tiba muncul dalam peta HPL Pemkab Luwu Timur.
Lahan tersebut rencananya akan disewakan kepada pihak perusahaan untuk kawasan industri.
"Hak kelola kami seolah-olah dirampas. Ada perbedaan antara kesepakatan awal dengan sertifikat HPL yang muncul sekarang. Seolah-olah ada permainan administrasi," ujar Iwan.
Ia juga membantah klaim pemerintah yang menyebut warga telah menyepakati skema uang kerohiman.
"Berita yang menyebut kami sepakat itu tidak benar. Faktanya, kami di sini (Makassar) untuk menuntut hak kami," tegasnya.
Nilai Ganti Rugi Tak Manusiawi
Baca Juga: Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga
Senada dengan itu, Irwan, warga lainnya, menilai nilai kompensasi atau "uang kerohiman" yang ditawarkan sangat jauh dari rasa keadilan.
Ia mencontohkan rendahnya harga tanaman produktif milik warga. Pohon Jengkol dihargai Rp55.000 (Potensi panen Rp1,5 juta). Durian Musangking dihargai Rp143.000 per pohon.
"Itu sama saja satu pohon durian hanya dihargai seharga satu buah durian saja. Ini tidak masuk akal. Kami tidak menolak investasi, tapi kami minta penggantian yang layak dan manusiawi," kata Irwan.
LBH Makassar Endus Dugaan Korupsi
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan adanya dugaan kuat pelanggaran hak atas ruang hidup masyarakat.
Setelah meninjau dokumen warga, ia menemukan indikasi manipulasi administrasi perizinan dan perubahan peta lahan secara sepihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Pasar Murah Keliling 10 Hari Terakhir Ramadan di Kota Makassar, Cek Lokasinya!
-
Terkuak! Rp1,2 Miliar Dana Korupsi Bibit Nanas Sulsel Dipakai Beli Mobil
-
Ruang Kelas Tak Bocor Lagi Usai Direnovasi Pemerintah, Siswa-siswi SDN 26 Paguyaman Nyaman Belajar
-
Peringatan Keras OJK Bagi Anak Muda Suka Beli Baju Lebaran Pakai Pinjol
-
6 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel