- Sepuluh perwakilan warga Desa Harapan datangi LBH Makassar pada 22 Januari 2026 menuntut pendampingan sengketa lahan HPL.
- Warga menuding Pemkab Luwu Timur sepihak menetapkan HPL dan menawarkan kompensasi tanaman produktif yang sangat rendah.
- LBH Makassar mengindikasikan adanya manipulasi administrasi perizinan dan dugaan korupsi dalam penetapan kawasan industri tersebut.
SuaraSulsel.id - Sedikitnya 10 perwakilan pemilik lahan dari Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyambangi Kantor LBH Makassar, Kamis (22/1/2026).
Mereka meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan perkebunan yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah daerah sebagai lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Warga Sebut Ada 'Permainan' Dokumen
Salah seorang warga, Iwan, mengungkapkan bahwa lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun tiba-tiba muncul dalam peta HPL Pemkab Luwu Timur.
Lahan tersebut rencananya akan disewakan kepada pihak perusahaan untuk kawasan industri.
"Hak kelola kami seolah-olah dirampas. Ada perbedaan antara kesepakatan awal dengan sertifikat HPL yang muncul sekarang. Seolah-olah ada permainan administrasi," ujar Iwan.
Ia juga membantah klaim pemerintah yang menyebut warga telah menyepakati skema uang kerohiman.
"Berita yang menyebut kami sepakat itu tidak benar. Faktanya, kami di sini (Makassar) untuk menuntut hak kami," tegasnya.
Nilai Ganti Rugi Tak Manusiawi
Baca Juga: Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga
Senada dengan itu, Irwan, warga lainnya, menilai nilai kompensasi atau "uang kerohiman" yang ditawarkan sangat jauh dari rasa keadilan.
Ia mencontohkan rendahnya harga tanaman produktif milik warga. Pohon Jengkol dihargai Rp55.000 (Potensi panen Rp1,5 juta). Durian Musangking dihargai Rp143.000 per pohon.
"Itu sama saja satu pohon durian hanya dihargai seharga satu buah durian saja. Ini tidak masuk akal. Kami tidak menolak investasi, tapi kami minta penggantian yang layak dan manusiawi," kata Irwan.
LBH Makassar Endus Dugaan Korupsi
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan adanya dugaan kuat pelanggaran hak atas ruang hidup masyarakat.
Setelah meninjau dokumen warga, ia menemukan indikasi manipulasi administrasi perizinan dan perubahan peta lahan secara sepihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan