- Sepuluh perwakilan warga Desa Harapan datangi LBH Makassar pada 22 Januari 2026 menuntut pendampingan sengketa lahan HPL.
- Warga menuding Pemkab Luwu Timur sepihak menetapkan HPL dan menawarkan kompensasi tanaman produktif yang sangat rendah.
- LBH Makassar mengindikasikan adanya manipulasi administrasi perizinan dan dugaan korupsi dalam penetapan kawasan industri tersebut.
SuaraSulsel.id - Sedikitnya 10 perwakilan pemilik lahan dari Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menyambangi Kantor LBH Makassar, Kamis (22/1/2026).
Mereka meminta pendampingan hukum terkait sengketa lahan perkebunan yang diklaim secara sepihak oleh pemerintah daerah sebagai lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Warga Sebut Ada 'Permainan' Dokumen
Salah seorang warga, Iwan, mengungkapkan bahwa lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun tiba-tiba muncul dalam peta HPL Pemkab Luwu Timur.
Lahan tersebut rencananya akan disewakan kepada pihak perusahaan untuk kawasan industri.
"Hak kelola kami seolah-olah dirampas. Ada perbedaan antara kesepakatan awal dengan sertifikat HPL yang muncul sekarang. Seolah-olah ada permainan administrasi," ujar Iwan.
Ia juga membantah klaim pemerintah yang menyebut warga telah menyepakati skema uang kerohiman.
"Berita yang menyebut kami sepakat itu tidak benar. Faktanya, kami di sini (Makassar) untuk menuntut hak kami," tegasnya.
Nilai Ganti Rugi Tak Manusiawi
Baca Juga: Polemik Lahan IHIP di Luwu Timur, DPRD Sulsel Soroti Ganti Rugi Warga
Senada dengan itu, Irwan, warga lainnya, menilai nilai kompensasi atau "uang kerohiman" yang ditawarkan sangat jauh dari rasa keadilan.
Ia mencontohkan rendahnya harga tanaman produktif milik warga. Pohon Jengkol dihargai Rp55.000 (Potensi panen Rp1,5 juta). Durian Musangking dihargai Rp143.000 per pohon.
"Itu sama saja satu pohon durian hanya dihargai seharga satu buah durian saja. Ini tidak masuk akal. Kami tidak menolak investasi, tapi kami minta penggantian yang layak dan manusiawi," kata Irwan.
LBH Makassar Endus Dugaan Korupsi
Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyatakan adanya dugaan kuat pelanggaran hak atas ruang hidup masyarakat.
Setelah meninjau dokumen warga, ia menemukan indikasi manipulasi administrasi perizinan dan perubahan peta lahan secara sepihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
ISNU Kritik Rencana Penutupan Prodi Kependidikan: Jangan Hanya Kejar Target Industri
-
Daftar Prodi Terancam Dihapus, DPR : Hati-hati, Jangan Korbankan Masa Depan Mahasiswa!
-
Bupati Konawe Perintahkan ASN Pakai Motor ke Kantor, Ini Alasannya!
-
Bukan Lagi Hotel, Lahan Ini Jadi Taruhan Baru Bisnis Kalla
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Mobil Operasional untuk Puskesmas Rongkong