- AKP Arifan Efendi, Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, ditempatkan dalam penempatan khusus Polda Sulsel.
- Dugaan kuat melibatkan penerimaan dana rutin bulanan dari bandar narkoba berinisial ET di wilayah Toraja.
- Anggota lain, Aiptu Nasrul, turut diamankan pada 19 Februari 2026 untuk memudahkan proses pemeriksaan internal.
Kasat Narkoba memiliki peran sentral dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, melakukan penindakan, hingga membangun koordinasi lintas satuan dalam upaya pencegahan.
Namun, perjalanan karier yang dibangun selama bertahun-tahun itu kini berada di ujung tanduk.
Dugaan Aliran Dana
Dari informasi yang dihimpun, AKP Arifan bersama Aiptu Nasrul diduga menerima aliran dana rutin dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja.
Nilainya disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar berinisial ET alias O.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul informasi adanya aliran dana kepada oknum aparat di Toraja Utara.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua perwira tersebut pada 19 Februari 2026.
Baca Juga: Enam Anggota Polisi Diperiksa Terkait Kematian Anak Buah Kapolres Pinrang
Setelah dilakukan pendalaman, keduanya ditempatkan dalam patsus untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," tegas Zulham.
Ia memastikan proses penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret.
Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan narkotika ini menambah daftar perkara serupa yang belakangan mencuat ke publik.
Sebelumnya, Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro juga terseret dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba.
Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima AKBP Didik melalui perantara seorang perwira yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Pabrik Senjata Ilegal di Minahasa Utara Digerebek
-
Gempa Polewali Mandar Terasa Hingga Kota Parepare, Ini Penyebabnya
-
Apa Itu Konten Lokal di Blok Masela? DPRD Maluku Siapkan Aturannya
-
BRI Tekan Cost of Fund lewat Penguatan Dana Murah di Bawah Supervisi Danantara
-
54 Ribu Ibu Hamil Akan Pecahkan Rekor MURI di Perayaan HUT Dekranas