Muhammad Yunus
Senin, 23 Februari 2026 | 12:55 WIB
Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto meminta pemerintah daerah di Sulsel tak naikkan TPP imbas efisiensi dana transfer [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan meminta pemda menahan kenaikan TPP sebab belanja pegawai daerah, seperti Sulsel (40% APBD), sangat besar dan perlu dikendalikan.
  • Struktur fiskal Sulsel masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) sebab Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif stagnan dan pajak daerah terkontraksi.
  • Pemda didorong memperkuat belanja modal produktif dan menyusun strategi pembiayaan terintegrasi, tidak hanya mengandalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).

SuaraSulsel.id - Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah tidak menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di tengah kondisi fiskal yang masih terbatas.

Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Adriyanto, menegaskan belanja pegawai di banyak daerah sudah sangat besar dan perlu dikendalikan.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), misalnya, proporsi belanja pegawai di tingkat provinsi mencapai 40 persen dari total belanja daerah.

Angka tersebut dinilai cukup tinggi dan menjadi salah satu faktor yang membatasi ruang fiskal untuk belanja produktif.

"Terus terang kalau minta jawaban bagaimana (saran) Kementerian Keuangan, kami minta jangan naikkan karena dana transfernya (TKD) kan turun. Jadi jangan dulu naik lah. Kondisinya kan seperti ini (efisiensi)," kata Adriyanto di hadapan ratusan pegawai Pemprov Sulsel pada acara Ramadan Leadership Champ, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menyebut faktor lain karena kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat yang berdampak pada daerah.

Sehingga dengan kebutuhan belanja pegawai yang cenderung meningkat setiap tahun, pemerintah daerah diminta lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan tambahan penghasilan.

"Pemerintah pusat saat ini efisiensi dan ada keterbatasan. Mau tidak mau perlu pengurangan belanja pegawai," ungkapnya.

Meski demikian, Adriyanto mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulsel yang justru telah menurunkan TPP sebesar 20 persen.

Baca Juga: TPP ASN Sulsel Dipotong, Pemprov Tegaskan Gaji Pokok dan Hak Wajib Tetap Aman

Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat terhadap kondisi fiskal saat ini.

Dari sisi pendapatan, Kemenkeu mencatat struktur fiskal daerah di Sulsel masih sangat bergantung pada transfer dari pusat.

Rata-rata selama tiga tahun terakhir, proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya sekitar 25 persen dari total pendapatan, sementara Transfer ke Daerah (TKD) mencapai 69 persen.

"PAD di Sulsel memang mengalami kenaikan secara nominal, tetapi pertumbuhannya relatif melambat dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah yang cukup baik pada 2025," ujarnya.

Data Kemenkeu menunjukkan, meskipun tren pemungutan PAD sejak 2021 hingga 2025 cenderung meningkat, pajak daerah justru terkontraksi 7,80 persen pada 2025.

Dampaknya, rasio pajak daerah (local tax ratio) turun dari 1,11 persen menjadi 0,94 persen.

Load More