- Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati karena denda Rp1 miliar dari kasus kosmetik berbahaya belum dibayar.
- Putusan Mahkamah Agung mengenai kasus kosmetik berbahaya itu telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
- Penyitaan aset dilakukan untuk eksekusi denda pokok jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bergerak cepat menelusuri aset terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Penyitaan aset disiapkan sebagai konsekuensi jika denda Rp1 miliar yang dijatuhkan pengadilan tidak dibayarkan.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Artinya, seluruh amar putusan wajib dieksekusi, termasuk pidana denda.
“Selain eksekusi badan, ada kewajiban pidana denda yang harus diselesaikan. Jika tidak dibayar, kita akan sita dan eksekusi harta kekayaannya,” tegas Didik di Makassar, Sabtu (21/2).
1. Putusan MA Sudah Inkrah
Dasar hukum penyitaan merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam amar putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Karena putusan sudah final, jaksa wajib mengeksekusi seluruh isi putusan, termasuk pembayaran denda kepada negara.
Baca Juga: Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
2. Denda Adalah Pidana Pokok
Dalam hukum pidana, denda merupakan pidana pokok, bukan pelengkap.
Kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara adalah konsekuensi langsung dari tindak pidana yang dilakukan.
Jika terpidana tidak kooperatif, negara memiliki kewenangan melakukan penyitaan dan pelelangan aset untuk menutupi nilai denda tersebut.
3. Antisipasi Pengelakan Aset
Kejati Sulsel telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset melakukan asset tracking atau penelusuran kekayaan secara menyeluruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Rotterdam Segera Dikaji Kementerian Kebudayaan
-
Profil Jan S. Maringka, Mantan Kejati Sulsel Disebut-sebut Calon Jaksa Agung RI
-
Andi Sudirman Terima Penghargaan Dekranas, Mendagri Puji Sulsel Sebagai Tuan Rumah
-
Parkir Liar di Makassar Kembali Makan Korban, Munafri Ultimatum PD Parkir
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman