- Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati karena denda Rp1 miliar dari kasus kosmetik berbahaya belum dibayar.
- Putusan Mahkamah Agung mengenai kasus kosmetik berbahaya itu telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
- Penyitaan aset dilakukan untuk eksekusi denda pokok jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.
Langkah ini penting untuk mencegah upaya pengalihan atau penyembunyian harta.
Penelusuran aset menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas.
4. Efek Jera bagi Pelaku Usaha Nakal
Kasus ini berkaitan dengan peredaran skincare mengandung merkuri yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Produk tersebut dipasarkan dengan merek MH Cosmetic.
Eksekusi denda dan penyitaan aset diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga pelaku usaha lain yang nekat mengedarkan kosmetik berbahaya.
5. Komitmen Penegakan Hukum
Sebelumnya, tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel menjemput paksa Mira Hayati di kediamannya di Jalan Bontoloe, Tamalanrea, Makassar, pada 18 Februari 2026.
Kini ia menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Baca Juga: Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.
Penyitaan aset bukan sekadar mengejar angka Rp1 miliar, tetapi memastikan negara hadir menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Waspada Penyakit Hewan! Begini Pemeriksaan Sapi Kurban di Pelabuhan Sulsel
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel