Muhammad Yunus
Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:09 WIB
Mira Hayati. [Instagram/mirahayati29]
Baca 10 detik
  • Kejati Sulsel menelusuri aset Mira Hayati karena denda Rp1 miliar dari kasus kosmetik berbahaya belum dibayar.
  • Putusan Mahkamah Agung mengenai kasus kosmetik berbahaya itu telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2025.
  • Penyitaan aset dilakukan untuk eksekusi denda pokok jika terpidana tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada negara.

Langkah ini penting untuk mencegah upaya pengalihan atau penyembunyian harta.

Penelusuran aset menjadi bagian dari strategi penegakan hukum agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas.

4. Efek Jera bagi Pelaku Usaha Nakal

Kasus ini berkaitan dengan peredaran skincare mengandung merkuri yang melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Produk tersebut dipasarkan dengan merek MH Cosmetic.

Eksekusi denda dan penyitaan aset diharapkan memberi efek jera, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga pelaku usaha lain yang nekat mengedarkan kosmetik berbahaya.

5. Komitmen Penegakan Hukum

Sebelumnya, tim jaksa eksekutor Kejati Sulsel menjemput paksa Mira Hayati di kediamannya di Jalan Bontoloe, Tamalanrea, Makassar, pada 18 Februari 2026.

Kini ia menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.

Baca Juga: Perintah Kajati Sulsel: Telusuri Tuntas Semua Aset Milik Terpidana Mira Hayati

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.

Penyitaan aset bukan sekadar mengejar angka Rp1 miliar, tetapi memastikan negara hadir menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

Load More