- Bank Indonesia Sulsel meluncurkan program SERAMBI 2026 untuk menyediakan 26.143 paket penukaran uang baru di 120 titik layanan.
- Masyarakat wajib memesan melalui aplikasi PINTAR BI sebelum menukar maksimal Rp5,3 juta tunai di lokasi telah ditentukan.
- Penukaran uang baru layanan terpadu dan sinergi perbankan ini digelar mulai 19 Februari hingga Maret 2026.
SuaraSulsel.id - Warga Sulawesi Selatan yang ingin menukarkan uang kecil untuk kebutuhan Ramadan dan Idulfitri 2026.
Kini bisa memanfaatkan layanan resmi yang disiapkan Bank Indonesia (BI).
Melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026, BI Sulawesi Selatan menyiapkan puluhan ribu paket penukaran uang baru di ratusan titik layanan yang tersebar di berbagai daerah.
Program SERAMBI 2026 resmi dibuka pada Kamis, 19 Februari 2026 di Makassar oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Rizki E. Wirmanda.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI Sulsel Nadjamuddin Abduh Shafa, dan Ketua Perbanas Sulsel, Harry Edward Kwenre.
Rizki mengatakan program ini digelar untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri.
Selain itu, SERAMBI juga menjadi bagian dari upaya menjaga tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada keluarga dan kerabat.
"Tahun ini kami menyiapkan 26.143 paket penukaran uang baru di 120 titik layanan. Jumlah ini meningkat 61 persen dibanding realisasi tahun 2025 yang mencapai 16.243 paket," ujar Rizki.
Peningkatan tersebut sejalan dengan proyeksi kebutuhan uang kartal selama Ramadan 2026 yang diperkirakan mencapai Rp4,5 triliun atau tumbuh 5 persen secara tahunan (year on year).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Makassar Jumat 20 Februari 2026
Kenaikan ini dipicu oleh pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat yang semakin tinggi.
Cara Tukar Uang dan Syaratnya
Masyarakat yang ingin menukar uang wajib melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.
Setelah mendaftar dan memilih lokasi serta jadwal penukaran, masyarakat akan mendapatkan bukti pemesanan.
Saat datang ke lokasi, penukar wajib membawa bukti pemesanan, uang rupiah tunai yang akan ditukarkan, serta kartu identitas diri (KTP). Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang tertera pada bukti pemesanan.
Setiap orang dapat menukarkan uang maksimal sebesar Rp5,3 juta dengan rincian sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil