- Dua WNA (Amerika Serikat dan Hungaria) dideportasi oleh Imigrasi Makassar karena melanggar izin tinggal (overstay).
- Mereka dideportasi karena tidak mampu membayar denda *overstay* sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan UU Keimigrasian.
- Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan kedua WNA tersebut masuk daftar penangkalan.
Secara khusus, ketentuan overstay diatur dalam Pasal 78 UU Keimigrasian. Bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari, dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta per hari.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan dapat langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, apabila overstay melebihi 60 hari, maka sanksi deportasi dan penangkalan diberlakukan tanpa melalui mekanisme pembayaran denda.
Terkait pembiayaan proses deportasi, aturan juga mengatur bahwa biaya yang timbul dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana tertuang dalam Pasal 63.
Apabila tidak memiliki penjamin, biaya menjadi tanggung jawab orang asing yang bersangkutan.
Jika tidak mampu, maka keluarga atau perwakilan negaranya yang akan menanggung.
Dalam kasus ini, karena keduanya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda maupun biaya yang timbul, proses deportasi tetap dijalankan sesuai prosedur.
"Jadi jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," ungkapnya.
Erwin menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, termasuk menjelang dan selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!
Ia menyebut momentum tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah WNA untuk melakukan aktivitas tertentu.
Seperti pada kasus tahun-tahun sebelumya, ada warga negara Turki yang ketahuan berdagang kebab diam-diam.
Yang bersangkutan terpaksa dideportasi karena tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi ketentuan keimigrasian. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?