- Dua WNA (Amerika Serikat dan Hungaria) dideportasi oleh Imigrasi Makassar karena melanggar izin tinggal (overstay).
- Mereka dideportasi karena tidak mampu membayar denda *overstay* sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan UU Keimigrasian.
- Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan kedua WNA tersebut masuk daftar penangkalan.
Secara khusus, ketentuan overstay diatur dalam Pasal 78 UU Keimigrasian. Bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari, dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta per hari.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan dapat langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, apabila overstay melebihi 60 hari, maka sanksi deportasi dan penangkalan diberlakukan tanpa melalui mekanisme pembayaran denda.
Terkait pembiayaan proses deportasi, aturan juga mengatur bahwa biaya yang timbul dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana tertuang dalam Pasal 63.
Apabila tidak memiliki penjamin, biaya menjadi tanggung jawab orang asing yang bersangkutan.
Jika tidak mampu, maka keluarga atau perwakilan negaranya yang akan menanggung.
Dalam kasus ini, karena keduanya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda maupun biaya yang timbul, proses deportasi tetap dijalankan sesuai prosedur.
"Jadi jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," ungkapnya.
Erwin menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, termasuk menjelang dan selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!
Ia menyebut momentum tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah WNA untuk melakukan aktivitas tertentu.
Seperti pada kasus tahun-tahun sebelumya, ada warga negara Turki yang ketahuan berdagang kebab diam-diam.
Yang bersangkutan terpaksa dideportasi karena tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi ketentuan keimigrasian. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Jadwal Resmi Haji 2026: Kloter Pertama Embarkasi Makassar Berangkat 22 April
-
Perkuat Jaringan Irigasi, Gubernur Sulsel Groundbreaking Program MYP Irigasi Soppeng-Bone-Wajo
-
Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi Pembangunan di Hari Jadi Bone ke-696
-
Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?
-
Disebut Dalang Isu Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Murka: Ini Penghinaan!