- Dua WNA (Amerika Serikat dan Hungaria) dideportasi oleh Imigrasi Makassar karena melanggar izin tinggal (overstay).
- Mereka dideportasi karena tidak mampu membayar denda *overstay* sebesar Rp1 juta per hari sesuai ketentuan UU Keimigrasian.
- Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Hasanuddin dan kedua WNA tersebut masuk daftar penangkalan.
Secara khusus, ketentuan overstay diatur dalam Pasal 78 UU Keimigrasian. Bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari, dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta per hari.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan dapat langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, apabila overstay melebihi 60 hari, maka sanksi deportasi dan penangkalan diberlakukan tanpa melalui mekanisme pembayaran denda.
Terkait pembiayaan proses deportasi, aturan juga mengatur bahwa biaya yang timbul dibebankan kepada penjamin WNA sebagaimana tertuang dalam Pasal 63.
Apabila tidak memiliki penjamin, biaya menjadi tanggung jawab orang asing yang bersangkutan.
Jika tidak mampu, maka keluarga atau perwakilan negaranya yang akan menanggung.
Dalam kasus ini, karena keduanya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda maupun biaya yang timbul, proses deportasi tetap dijalankan sesuai prosedur.
"Jadi jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya," ungkapnya.
Erwin menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat, termasuk menjelang dan selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Imigrasi Makassar Ubah Jam Layanan Selama Ramadan 1447 H, Cek Jadwal Barunya Sekarang!
Ia menyebut momentum tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah WNA untuk melakukan aktivitas tertentu.
Seperti pada kasus tahun-tahun sebelumya, ada warga negara Turki yang ketahuan berdagang kebab diam-diam.
Yang bersangkutan terpaksa dideportasi karena tidak sesuai dengan izin tinggal.
"Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah kerja kami mematuhi ketentuan keimigrasian. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan negara," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?