Muhammad Yunus
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:09 WIB
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan sistem Drive Thru di Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Warga Makassar mengeluhkan kenaikan signifikan Pajak Kendaraan Bermotor pada awal 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.
  • Kenaikan yang dirasakan masyarakat disebabkan berakhirnya insentif pengurangan pajak yang berlaku pada tahun 2025.
  • Pemprov Sulsel meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena pemangkasan Transfer ke Daerah oleh Pemerintah Pusat.

Istilah opsen sendiri mulai dikenal publik sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam beleid itu, sistem bagi hasil pajak diubah menjadi mekanisme opsen.

Dalam Pasal 1 butir 61 dan 62, dijelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Besarannya ditetapkan 66 persen dari pokok pajak. Secara sederhana, skema baru ini membagi komponen pajak menjadi dua.

Pokok pajak yang dipungut provinsi, dan opsen yang langsung dipungut kabupaten/kota saat wajib pajak melakukan pembayaran.

Namun, apakah opsen otomatis membuat pajak lebih mahal?

Pemerintah daerah menyebut tidak. Dalam ilustrasi sederhana, kendaraan dengan nilai Rp200 juta pada 2024 (sebelum opsen) dikenakan tarif 2 persen sehingga pajaknya Rp4 juta.

Setelah penerapan opsen pada 2025, tarif pokok diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen. Artinya, pokok pajak menjadi Rp2,4 juta.

Opsen 66 persen dari Rp2,4 juta sebesar Rp1,584 juta. Jika dijumlahkan, totalnya Rp3,984 juta--sedikit lebih rendah dibanding Rp4 juta sebelumnya.

Baca Juga: MA Vonis 'Ratu Emas' Mira Hayati 2 Tahun Penjara

Artinya, secara teori, penerapan opsen tidak serta-merta menaikkan beban pajak.

Namun, persepsi publik berbeda ketika angka yang harus dibayarkan tahun ini lebih besar dibanding tahun lalu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sulsel, Andi Winarno menjelaskan bahwa pada 2025 Pemprov Sulsel memberikan insentif atau pengurangan pajak sebesar 9,5 persen sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025.

Insentif itu membuat nominal pajak yang dibayarkan masyarakat tampak lebih rendah.

"Di 2026 ini sudah tidak ada lagi insentif pengurangan seperti tahun lalu. Jadi pajak kembali normal. Itu yang terlihat seperti naik," ujarnya, Rabu, 18 Februari 2026.

Dengan kata lain, kenaikan yang dirasakan wajib pajak bukan karena tarif baru. Melainkan karena insentif tahun sebelumnya sudah berakhir.

Load More