- Video diduga melibatkan selebgram NP bersama kekasihnya beredar cepat di Makassar, memicu penyelidikan polisi sejak Jumat, 13 Februari 2026.
- Polisi fokus menyelidiki penyebar konten asusila tersebut berdasarkan UU ITE, meskipun belum ada laporan resmi diterima.
- Selain video asusila, polisi juga menyelidiki video NP diduga menghirup zat "Whip Pink" dan mengimbau penggunaannya yang tepat.
Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyebaran video tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada pelacakan sumber awal penyebaran serta pola distribusi konten.
Dalam sejumlah kasus serupa sebelumnya, penyebaran konten bermuatan asusila tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya.
Meski konten dibuat secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat, penyebaran tanpa persetujuan tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi jika dilakukan dengan motif merugikan atau mempermalukan pihak tertentu.
Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi dan kerentanan perempuan di ruang digital. Tidak sedikit korban penyebaran konten intim yang justru mengalami tekanan psikologis, perundungan, hingga kerugian reputasi.
Selain kasus dugaan video asusila, polisi juga menyelidiki video lain yang sempat viral dan memperlihatkan NP diduga menghirup "Whip Pink".
Konten tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat tertentu.
Arya menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih berada pada posisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar produk tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Menurutnya, Whip Pink bukanlah barang ilegal, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius.
"Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Toko Emas Logam Mulia Makassar Pasca Aksi Pembakaran oleh Pengunjung
Meski demikian, Arya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan apabila dari penggunaan tersebut timbul perbuatan pidana.
Jika seseorang melakukan tindakan melawan hukum akibat pengaruh zat tersebut, maka proses hukum akan tetap berjalan.
"Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Dari Earth Hour ke Aksi Nyata, BRI Konsisten Jalankan Praktik Ramah Lingkungan
-
Kampung Koboi Jadi Ikon, Desa Tugu Selatan Tumbuh Berdaya Bersama Program Desa BRILiaN
-
Tolong Tenang! Stok BBM di Sulawesi Selatan Aman, Meski Antrean Mengular
-
TPA Antang Makassar Siap Disulap Jadi Pembangkit Listrik, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Dukun Viral Lakukan Gerakan Seperti Salat Dipanggil Polisi, Baca Mantra Tak Pantas