- Video diduga melibatkan selebgram NP bersama kekasihnya beredar cepat di Makassar, memicu penyelidikan polisi sejak Jumat, 13 Februari 2026.
- Polisi fokus menyelidiki penyebar konten asusila tersebut berdasarkan UU ITE, meskipun belum ada laporan resmi diterima.
- Selain video asusila, polisi juga menyelidiki video NP diduga menghirup zat "Whip Pink" dan mengimbau penggunaannya yang tepat.
Polisi belum memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyebaran video tersebut. Penyelidikan masih difokuskan pada pelacakan sumber awal penyebaran serta pola distribusi konten.
Dalam sejumlah kasus serupa sebelumnya, penyebaran konten bermuatan asusila tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun ketentuan pidana lainnya.
Meski konten dibuat secara sukarela oleh pihak-pihak yang terlibat, penyebaran tanpa persetujuan tetap dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apalagi jika dilakukan dengan motif merugikan atau mempermalukan pihak tertentu.
Fenomena ini juga memunculkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi dan kerentanan perempuan di ruang digital. Tidak sedikit korban penyebaran konten intim yang justru mengalami tekanan psikologis, perundungan, hingga kerugian reputasi.
Selain kasus dugaan video asusila, polisi juga menyelidiki video lain yang sempat viral dan memperlihatkan NP diduga menghirup "Whip Pink".
Konten tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat tertentu.
Arya menjelaskan, hingga saat ini kepolisian masih berada pada posisi memberikan imbauan kepada masyarakat agar produk tersebut digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan negatif.
Menurutnya, Whip Pink bukanlah barang ilegal, namun penyalahgunaannya dapat menimbulkan risiko serius.
"Yang bisa kami lakukan saat ini adalah mengimbau agar penggunaannya tepat sasaran. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang negatif," katanya.
Baca Juga: Kondisi Terkini Toko Emas Logam Mulia Makassar Pasca Aksi Pembakaran oleh Pengunjung
Meski demikian, Arya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan apabila dari penggunaan tersebut timbul perbuatan pidana.
Jika seseorang melakukan tindakan melawan hukum akibat pengaruh zat tersebut, maka proses hukum akan tetap berjalan.
"Apabila dari penggunaannya kemudian memengaruhi otak dan berujung pada tindakan pidana, maka kepolisian pasti akan melakukan tindakan terhadap pelakunya," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
Terkini
-
Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!
-
Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?
-
PMI Siapkan Operasi Besar Penanganan Gempa NTT
-
3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan
-
Ribuan Orang Berdesakan di Gunung Bawakaraeng, Tim SAR Evakuasi Puluhan Korban