Muhammad Yunus
Selasa, 10 Februari 2026 | 07:17 WIB
Gedung DPRD Luwu Timur, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Proyek miliaran rupiah di Luwu Timur diduga berjalan tanpa pembahasan dan persetujuan resmi DPRD saat pembahasan APBD Perubahan 2025.
  • Terdapat tujuh paket pekerjaan kesehatan senilai Rp13,6 miliar diduga tidak dibahas detail dalam forum resmi lembaga legislatif tersebut.
  • Penggunaan dana efisiensi untuk pembangunan non-prioritas seperti tugu dan rumah jabatan memunculkan sorotan serius terkait kepatuhan.

SuaraSulsel.id - Sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga tidak melalui proses pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dugaan ini mencuat seiring pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disebut berlangsung sangat terbatas.

Menurut sumber di lapangan, pembahasan APBD Perubahan 2025 hanya dilakukan dalam waktu sekitar dua hari.

Durasi tersebut dinilai tidak sebanding dengan besaran dan kompleksitas anggaran yang diatur, yakni lebih dari Rp200 miliar, serta banyaknya program strategis yang berdampak langsung terhadap keuangan daerah.

Secara normatif, DPRD memiliki fungsi anggaran yang wajib dilibatkan dalam setiap perencanaan maupun perubahan kebijakan keuangan daerah.

Namun, dalam praktiknya sejumlah kegiatan strategis justru tetap berjalan meskipun tidak pernah dibahas secara rinci dalam forum resmi DPRD.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi penganggaran, kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta efektivitas fungsi pengawasan DPRD terhadap belanja yang bersumber dari APBD.

Sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan pengembangan rumah sakit daerah yang diduga tidak melalui pembahasan DPRD, dengan total nilai anggaran sekitar Rp13,6 miliar.

Paket pekerjaan tersebut meliputi rehabilitasi Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) senilai Rp4,5 miliar, pekerjaan pagar, gerbang, landscape luar, dan area parkiran sebesar Rp2,8 miliar, pekerjaan area poliklinik dan kantor manajemen senilai Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Miris! Pohon Durian Musangking Hanya Dihargai Rp143 Ribu di Sengketa Lahan Luwu Timur

Pembenahan gedung ICU sebesar Rp397 juta, pemasangan atap bedah sentral dan Gedung Mahalona 1 senilai Rp1,4 miliar, pembangunan gedung perawatan VIP A dan VIP B sebesar Rp736 juta, serta pemeliharaan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) senilai Rp1,04 miliar.

Menurut sumber media ini, paket-paket pekerjaan tersebut tidak pernah dibahas secara detail baik dalam pembahasan APBD induk maupun APBD Perubahan, meskipun nilai anggarannya tergolong signifikan.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa sejumlah kegiatan yang kini dipersoalkan disebut berasal dari hasil efisiensi anggaran.

Namun sebagian di antaranya justru diduga telah dilaksanakan sebelum APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ditetapkan.

Jika kegiatan telah berjalan sebelum APBD Perubahan disahkan, maka kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaannya.

Selain itu, penggunaan dana hasil efisiensi tersebut juga dinilai patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Load More