- Pertemuan Gubernur Sulsel dengan kepala daerah dan mahasiswa di Makassar pada 29 Januari 2026 tidak mencapai kesepakatan substantif.
- Mahasiswa mengancam demonstrasi lanjutan karena dialog dianggap tidak menindaklanjuti serius pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
- Gubernur menyatakan kewenangan pemekaran sepenuhnya milik pusat, sementara mahasiswa meminta Gubernur menggunakan diskresi mengawal aspirasi.
Sudirman menegaskan pemerintah provinsi hanya berperan sebagai perpanjangan tangan kebijakan pusat.
"Pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat. Terkait administrasi, dokumentasi, dan kebijakan lainnya, semuanya berada di pemerintah pusat," ujar Andi Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemekaran wilayah harus melalui mekanisme legislatif dan eksekutif di tingkat nasional, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, moratorium pemekaran masih berlaku, kecuali untuk wilayah tertentu yang masuk dalam program strategis nasional.
"Seperti yang terjadi di Papua, itu memang pengecualian khusus dan merupakan kebijakan pusat. Kami di daerah tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," ujarnya.
Andi Sudirman menyarankan agar aspirasi masyarakat Luwu Raya juga dikawal melalui perwakilan di parlemen pusat.
Ia mengatakan, anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Luwu Raya lebih memiliki peran strategis untuk mengetahui dan memperjuangkan perkembangan kebijakan di tingkat nasional.
"Kalau sampai sekarang posisi kami di daerah sifatnya menunggu. Karena memang kewenangannya bukan di daerah," katanya.
Terkait ancaman aksi lanjutan berupa penutupan Jalan Trans Sulawesi, Andi Sudirman mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak.
Baca Juga: Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, namun dampak terhadap masyarakat luas juga harus menjadi pertimbangan utama.
"Kita harus melihat ini secara bijak. Di satu sisi, adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ada masyarakat yang terdampak langsung. Dua kepentingan ini harus dipertemukan dengan cara yang arif," ujarnya.
Sebelumnya, aksi blokade Jalan Trans Sulawesi di wilayah Luwu memicu gangguan serius terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, hingga layanan dasar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengingatkan bahwa penutupan jalan nasional berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat sendiri.
Hingga kini, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terus disuarakan oleh sebagian masyarakat dan mahasiswa.
Namun, dialog antara pemerintah daerah dan kelompok penuntut aspirasi yang buntu, menandakan bahwa polemik pemekaran wilayah ini masih jauh dari kata selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid Jadi Khatib Salat Id di Masjid Raya Baitul Khairaat
-
7 Napi di Sultra Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Khusus
-
Wacana Pemotongan Gaji Menteri: JK Ungkap Gaji Asli Menteri Ternyata 'Hanya' Segini
-
TNI AL Jadikan Kapal Perang 'Taman Bermain' Rakyat di Hari Raya Lebaran
-
5 Permainan Seru Pengganti Gawai Saat Lebaran Bersama Keluarga