- Pertemuan Gubernur Sulsel dengan kepala daerah dan mahasiswa di Makassar pada 29 Januari 2026 tidak mencapai kesepakatan substantif.
- Mahasiswa mengancam demonstrasi lanjutan karena dialog dianggap tidak menindaklanjuti serius pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
- Gubernur menyatakan kewenangan pemekaran sepenuhnya milik pusat, sementara mahasiswa meminta Gubernur menggunakan diskresi mengawal aspirasi.
Sudirman menegaskan pemerintah provinsi hanya berperan sebagai perpanjangan tangan kebijakan pusat.
"Pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat. Terkait administrasi, dokumentasi, dan kebijakan lainnya, semuanya berada di pemerintah pusat," ujar Andi Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemekaran wilayah harus melalui mekanisme legislatif dan eksekutif di tingkat nasional, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, moratorium pemekaran masih berlaku, kecuali untuk wilayah tertentu yang masuk dalam program strategis nasional.
"Seperti yang terjadi di Papua, itu memang pengecualian khusus dan merupakan kebijakan pusat. Kami di daerah tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," ujarnya.
Andi Sudirman menyarankan agar aspirasi masyarakat Luwu Raya juga dikawal melalui perwakilan di parlemen pusat.
Ia mengatakan, anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Luwu Raya lebih memiliki peran strategis untuk mengetahui dan memperjuangkan perkembangan kebijakan di tingkat nasional.
"Kalau sampai sekarang posisi kami di daerah sifatnya menunggu. Karena memang kewenangannya bukan di daerah," katanya.
Terkait ancaman aksi lanjutan berupa penutupan Jalan Trans Sulawesi, Andi Sudirman mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak.
Baca Juga: Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, namun dampak terhadap masyarakat luas juga harus menjadi pertimbangan utama.
"Kita harus melihat ini secara bijak. Di satu sisi, adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ada masyarakat yang terdampak langsung. Dua kepentingan ini harus dipertemukan dengan cara yang arif," ujarnya.
Sebelumnya, aksi blokade Jalan Trans Sulawesi di wilayah Luwu memicu gangguan serius terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, hingga layanan dasar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengingatkan bahwa penutupan jalan nasional berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat sendiri.
Hingga kini, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terus disuarakan oleh sebagian masyarakat dan mahasiswa.
Namun, dialog antara pemerintah daerah dan kelompok penuntut aspirasi yang buntu, menandakan bahwa polemik pemekaran wilayah ini masih jauh dari kata selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Diperiksa Kasus Dugaan Kekerasan Anak, Oknum TNI AD di Kendari Kabur Saat Diinterogasi
-
Dukung Makan Bergizi Gratis, Unhas Siap Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur
-
Makassar Bakal Kehabisan Tempat Pemakaman di 2028, Apa Langkah Pemkot?
-
Teror Kejahatan di Kota Makassar Kian Marak, Apa Pemicunya?
-
Unhas Kampus Pertama Kelola MBG, Rektor: Ini Laboratorium Nyata Bagi Kami