- Pertemuan Gubernur Sulsel dengan kepala daerah dan mahasiswa di Makassar pada 29 Januari 2026 tidak mencapai kesepakatan substantif.
- Mahasiswa mengancam demonstrasi lanjutan karena dialog dianggap tidak menindaklanjuti serius pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
- Gubernur menyatakan kewenangan pemekaran sepenuhnya milik pusat, sementara mahasiswa meminta Gubernur menggunakan diskresi mengawal aspirasi.
Sudirman menegaskan pemerintah provinsi hanya berperan sebagai perpanjangan tangan kebijakan pusat.
"Pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat. Terkait administrasi, dokumentasi, dan kebijakan lainnya, semuanya berada di pemerintah pusat," ujar Andi Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemekaran wilayah harus melalui mekanisme legislatif dan eksekutif di tingkat nasional, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, moratorium pemekaran masih berlaku, kecuali untuk wilayah tertentu yang masuk dalam program strategis nasional.
"Seperti yang terjadi di Papua, itu memang pengecualian khusus dan merupakan kebijakan pusat. Kami di daerah tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," ujarnya.
Andi Sudirman menyarankan agar aspirasi masyarakat Luwu Raya juga dikawal melalui perwakilan di parlemen pusat.
Ia mengatakan, anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Luwu Raya lebih memiliki peran strategis untuk mengetahui dan memperjuangkan perkembangan kebijakan di tingkat nasional.
"Kalau sampai sekarang posisi kami di daerah sifatnya menunggu. Karena memang kewenangannya bukan di daerah," katanya.
Terkait ancaman aksi lanjutan berupa penutupan Jalan Trans Sulawesi, Andi Sudirman mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak.
Baca Juga: Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, namun dampak terhadap masyarakat luas juga harus menjadi pertimbangan utama.
"Kita harus melihat ini secara bijak. Di satu sisi, adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ada masyarakat yang terdampak langsung. Dua kepentingan ini harus dipertemukan dengan cara yang arif," ujarnya.
Sebelumnya, aksi blokade Jalan Trans Sulawesi di wilayah Luwu memicu gangguan serius terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, hingga layanan dasar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengingatkan bahwa penutupan jalan nasional berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat sendiri.
Hingga kini, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terus disuarakan oleh sebagian masyarakat dan mahasiswa.
Namun, dialog antara pemerintah daerah dan kelompok penuntut aspirasi yang buntu, menandakan bahwa polemik pemekaran wilayah ini masih jauh dari kata selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Beragam Promo KPR, KKB, hingga Travel Fair
-
Siap Kerja! Kolaborasi Hino dan SMKN 5 Makassar Perkuat Kompetensi Siswa
-
Warga Makassar, Saatnya Wujudkan Impian Punya Rumah dan Kendaraan Lewat BRI Consumer Expo 2026
-
Ayah Asyik Nonton Piala Dunia, Anak Tewas Terjebak Kebakaran
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Lawan Kejati: Kenapa Saya, Bukan Kepala Dinas?