- Pertemuan Gubernur Sulsel dengan kepala daerah dan mahasiswa di Makassar pada 29 Januari 2026 tidak mencapai kesepakatan substantif.
- Mahasiswa mengancam demonstrasi lanjutan karena dialog dianggap tidak menindaklanjuti serius pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
- Gubernur menyatakan kewenangan pemekaran sepenuhnya milik pusat, sementara mahasiswa meminta Gubernur menggunakan diskresi mengawal aspirasi.
Sudirman menegaskan pemerintah provinsi hanya berperan sebagai perpanjangan tangan kebijakan pusat.
"Pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat. Terkait administrasi, dokumentasi, dan kebijakan lainnya, semuanya berada di pemerintah pusat," ujar Andi Sudirman.
Ia menjelaskan bahwa keputusan pemekaran wilayah harus melalui mekanisme legislatif dan eksekutif di tingkat nasional, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun pemerintah pusat.
Saat ini, kata dia, moratorium pemekaran masih berlaku, kecuali untuk wilayah tertentu yang masuk dalam program strategis nasional.
"Seperti yang terjadi di Papua, itu memang pengecualian khusus dan merupakan kebijakan pusat. Kami di daerah tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," ujarnya.
Andi Sudirman menyarankan agar aspirasi masyarakat Luwu Raya juga dikawal melalui perwakilan di parlemen pusat.
Ia mengatakan, anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Luwu Raya lebih memiliki peran strategis untuk mengetahui dan memperjuangkan perkembangan kebijakan di tingkat nasional.
"Kalau sampai sekarang posisi kami di daerah sifatnya menunggu. Karena memang kewenangannya bukan di daerah," katanya.
Terkait ancaman aksi lanjutan berupa penutupan Jalan Trans Sulawesi, Andi Sudirman mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak.
Baca Juga: Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, namun dampak terhadap masyarakat luas juga harus menjadi pertimbangan utama.
"Kita harus melihat ini secara bijak. Di satu sisi, adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ada masyarakat yang terdampak langsung. Dua kepentingan ini harus dipertemukan dengan cara yang arif," ujarnya.
Sebelumnya, aksi blokade Jalan Trans Sulawesi di wilayah Luwu memicu gangguan serius terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, hingga layanan dasar.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengingatkan bahwa penutupan jalan nasional berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat sendiri.
Hingga kini, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terus disuarakan oleh sebagian masyarakat dan mahasiswa.
Namun, dialog antara pemerintah daerah dan kelompok penuntut aspirasi yang buntu, menandakan bahwa polemik pemekaran wilayah ini masih jauh dari kata selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal