Muhammad Yunus
Jum'at, 30 Januari 2026 | 19:33 WIB
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa asal Luwu Raya mengancam akan kembali memblokade jalan Trans Sulawesi usai pertemuan dengan Gubernur Sulsel tidak ada titik temu [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Pertemuan Gubernur Sulsel dengan kepala daerah dan mahasiswa di Makassar pada 29 Januari 2026 tidak mencapai kesepakatan substantif.
  • Mahasiswa mengancam demonstrasi lanjutan karena dialog dianggap tidak menindaklanjuti serius pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
  • Gubernur menyatakan kewenangan pemekaran sepenuhnya milik pusat, sementara mahasiswa meminta Gubernur menggunakan diskresi mengawal aspirasi.

SuaraSulsel.id - Pertemuan antara Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, para kepala daerah se-Luwu Raya, dan perwakilan mahasiswa belum menghasilkan titik temu.

Alih-alih meredakan ketegangan, forum yang dikemas dalam agenda silaturahmi itu justru memunculkan ancaman aksi lanjutan dari mahasiswa.

Pertemuan tersebut berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Januari 2026 malam. Namun, bagi mahasiswa, pertemuan itu dinilai jauh dari harapan.

Mereka menilai dialog tidak menyentuh substansi utama tuntutan, yakni pengawalan serius terhadap pemekaran wilayah Luwu Raya, khususnya pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sebagai salah satu syarat pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL), Yandi menyebut pertemuan tersebut gagal memberi kepastian politik.

Ia menegaskan mahasiswa akan kembali turun ke jalan jika pemerintah tidak menunjukkan komitmen konkret.

"Kami pastikan akan ada aksi demonstrasi lanjutan setelah ini," kata Yandi.

Menurutnya, pertemuan dengan pemerintah daerah hanya bersifat normatif dan lebih menyerupai agenda sosialisasi. Yang diharapkan mahasiswa ada ruang diskusi yang benar-benar mengarah pada substansi persoalan, terutama langkah-langkah nyata pengawalan pemekaran Luwu Tengah.

"Kalau kami dari IPMIL Raya dan masyarakat Luwu Raya, yang diharapkan itu bukan sekadar penjelasan umum. Kami ingin diskusi yang betul-betul mengarah pada pengawalan pemekaran Kabupaten Luwu Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah

Yandi mengakui adanya moratorium pemekaran daerah otonomi baru yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun, menurutnya moratorium tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghentikan perjuangan aspirasi masyarakat.

"Okelah, kita katakan ada moratorium. Tapi bukan berarti itu menghalangi perjuangan teman-teman. Ada diskresi yang sebenarnya bisa ditempuh," bebernya.

Ia menilai Gubernur Sulsel memiliki ruang untuk menunjukkan komitmen politik dengan mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pusat.

Diskresi dapat diwujudkan dalam bentuk penyampaian langsung kepada Kementerian Dalam Negeri maupun Presiden, bahwa ada wilayah yang secara objektif layak dimekarkan karena persoalan ketimpangan pembangunan dan keterpisahan geografis dari daerah induk.

"Hal-hal inilah yang bisa menjadi landasan bahwa Luwu Tengah bisa dibentuk. Kami ingin ditegaskan bahwa masyarakat Luwu Raya bukan meminta moratorium dicabut, tapi meminta adanya diskresi agar pemekaran Luwu Raya bisa dilakukan," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menegaskan bahwa kewenangan terkait pembentukan daerah otonomi baru sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Sudirman menegaskan pemerintah provinsi hanya berperan sebagai perpanjangan tangan kebijakan pusat.

"Pada prinsipnya kewenangan itu sudah di pusat. Terkait administrasi, dokumentasi, dan kebijakan lainnya, semuanya berada di pemerintah pusat," ujar Andi Sudirman.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pemekaran wilayah harus melalui mekanisme legislatif dan eksekutif di tingkat nasional, baik melalui DPR RI, DPD RI, maupun pemerintah pusat.

Saat ini, kata dia, moratorium pemekaran masih berlaku, kecuali untuk wilayah tertentu yang masuk dalam program strategis nasional.

"Seperti yang terjadi di Papua, itu memang pengecualian khusus dan merupakan kebijakan pusat. Kami di daerah tentu hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dari pusat," ujarnya.

Andi Sudirman menyarankan agar aspirasi masyarakat Luwu Raya juga dikawal melalui perwakilan di parlemen pusat.

Ia mengatakan, anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan Luwu Raya lebih memiliki peran strategis untuk mengetahui dan memperjuangkan perkembangan kebijakan di tingkat nasional.

"Kalau sampai sekarang posisi kami di daerah sifatnya menunggu. Karena memang kewenangannya bukan di daerah," katanya.

Terkait ancaman aksi lanjutan berupa penutupan Jalan Trans Sulawesi, Andi Sudirman mengimbau semua pihak untuk bersikap bijak.

Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara, namun dampak terhadap masyarakat luas juga harus menjadi pertimbangan utama.

"Kita harus melihat ini secara bijak. Di satu sisi, adik-adik mahasiswa menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, ada masyarakat yang terdampak langsung. Dua kepentingan ini harus dipertemukan dengan cara yang arif," ujarnya.

Sebelumnya, aksi blokade Jalan Trans Sulawesi di wilayah Luwu memicu gangguan serius terhadap mobilitas warga, distribusi logistik, hingga layanan dasar.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengingatkan bahwa penutupan jalan nasional berdampak luas dan berpotensi merugikan masyarakat sendiri.

Hingga kini, tuntutan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih terus disuarakan oleh sebagian masyarakat dan mahasiswa.

Namun, dialog antara pemerintah daerah dan kelompok penuntut aspirasi yang buntu, menandakan bahwa polemik pemekaran wilayah ini masih jauh dari kata selesai.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More